Penambahan Nilai "D" di Nias Barat: Kontroversi Program Ketahanan Pangan Bangun Kandang Babi Mangkrak ,Uang Mengendap

avatar YUNIANTO

Penambahan Nilai "D" di Nias Barat: Kontroversi Program Ketahanan Pangan Bangun Kandang Babi Mangkrak, Uang Mengendap di Bank

Nias Barat,bnewsnaaional.id-Program ketahanan pangan di Kabupaten Nias Barat yang dialihkan ke BUMdes (Badan Usaha Milik Desa) menuai kontroversi. Salah satu contoh adalah pembangunan kandang babi yang mangkrak dan uangnya mengendap di bank. Menurut Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 87, BUMdes bertujuan untuk meningkatkan ekonomi desa dan kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga: Keluhan Warga DPRD Mata Melihat,Bupati Kuping Mendengar.

Pemerintah Kabupaten Nias Barat harus segera mengambil tindakan untuk menyelesaikan masalah ini dan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan BUMdes. Hal ini penting untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah dan BUMdes. Menurut Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 27, pemerintah desa harus transparan dan akuntabel dalam pengelolaan desa.

Masyarakat Desa di Nias Barat juga harus terus memantau dan mengawasi pengelolaan BUMdes untuk mencegah kasus serupa terjadi lagi. Mereka harus terus menuntut agar pemerintah daerah dan BUMdes bertanggung jawab atas pengelolaan desa yang baik dan transparan. Dengan demikian, desa dapat berkembang dan masyarakat dapat menikmati kesejahteraan yang lebih baik.

Namun, dalam kasus ini, pembangunan kandang babi yang dibiayai oleh BUMdes tidak sesuai dengan tujuan tersebut. Kandang babi yang dibangun di dekat pemukiman warga dan persediaan mata air bersih belum dapat kelayakan dan dapat menimbulkan kekhawatiran akan pencemaran lingkungan. Menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 1, pencemaran lingkungan adalah masuknya atau dimasukkannya zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup.

Dinas terkait di Kabupaten Nias Barat harus menjelaskan alasan mengapa proyek pembangunan kandang babi ini tidak sesuai dengan rencana awal. Apakah ada kesalahan dalam perencanaan atau pelaksanaan proyek? Menurut Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi No. 3 Tahun 2015 tentang Pendampingan Desa, Pasal 5, pendamping desa harus melakukan monitoring dan evaluasi terhadap proyek desa.

Masyarakat Desa di Nias Barat juga harus diberikan informasi yang jelas tentang proyek pembangunan kandang babi ini. Mereka berhak mengetahui bagaimana uang desa digunakan dan apa saja hasil yang telah dicapai. Menurut Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 1, setiap orang berhak memperoleh informasi publik.

Baca Juga: Pembangunan Tangki Septik desa Togimbogi Korupsi Menghantui, Rakyat Menjerit,Pemerintah Mata Melihat Kuping Pendengar

Pemerintah Kabupaten Nias Barat harus mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kegagalan proyek ini. Apakah ada sanksi yang akan diberikan kepada mereka yang tidak melaksanakan tugas dengan baik? Menurut Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 39, pemerintah desa dapat memberikan sanksi kepada perangkat desa yang tidak melaksanakan tugas dengan baik.

Kasus ini menunjukkan bahwa masih banyak yang perlu diperbaiki dalam pengelolaan BUMdes di Kabupaten Nias Barat. Pemerintah daerah harus meningkatkan pengawasan dan evaluasi terhadap BUMdes untuk mencegah kasus serupa terjadi lagi. Menurut Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 114, pemerintah daerah harus melakukan evaluasi terhadap BUMdes secara berkala.

Dinas terkait di Kabupaten Nias Barat diduga tidak melakukan kajian yang memadai sebelum memulai proyek pembangunan kandang babi. Hal ini bertentangan dengan Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 112, yang mewajibkan BUMdes untuk melakukan kajian kelayakan sebelum memulai usaha.

Baca Juga: Api Berubahan di Nias Barat Aturan Rangkap Jabatan Perangkat Desa Lulus PPPK, Tuntut Penegakan Hukum yang Tegas

Masyarakat Desa di Nias Barat juga tidak dilibatkan dalam proses perencanaan dan pengambilan keputusan terkait proyek pembangunan kandang babi. Hal ini bertentangan dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 26, yang mewajibkan partisipasi masyarakat dalam perencanaan dan pengambilan keputusan desa.

Pembangunan kandang babi yang mangkrak juga menimbulkan kerugian keuangan negara. Menurut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian keuangan negara akibat proyek mangkrak ini mencapai Rp 75 juta. Pemerintah Kabupaten Nias Barat harus bertanggung jawab atas kegagalan proyek ini dan melakukan evaluasi terhadap kinerja BUMdes. Menurut Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 88, BUMdes bertanggung jawab atas kerugian yang dialami oleh desa.

Masyarakat Desa di Nias Barat menuntut agar proyek pembangunan kandang babi dihentikan dan uangnya dikembalikan ke kas desa. Mereka juga menuntut agar pemerintah daerah melakukan kajian yang memadai dan melibatkan masyarakat dalam perencanaan dan pengambilan keputusan desa. Pemerintah Kabupaten Nias Barat harus segera mengambil tindakan untuk menyelesaikan masalah ini dan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan BUMdes.

Berita Terbaru