Bangkalan, bnewsnasional.id – Sengketa pengelolaan aset Koperasi Unit Desa (KUD) Buduran, Kecamatan Arosbaya, Kabupaten Bangkalan, kembali memanas. Pemerintah Desa (Pemdes) Buduran secara resmi melayangkan somasi atau teguran hukum kepada pihak yang saat ini menguasai lahan dan bangunan aset KUD tersebut.
Somasi itu disampaikan melalui kuasa hukum Pemdes Buduran, Jimhur Saros dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tjakraningrat Bangkalan. Surat teguran tercatat resmi tertanggal 13 Januari 2026.
Baca Juga: Koperasi Jatim Unggul Bersama Gandeng Bulog Jatim, Perkuat Distribusi Pangan Hingga Pelosok Desa
Dalam somasi tersebut dijelaskan, objek sengketa berupa lahan seluas kurang lebih 600 meter persegi yang sebelumnya terikat perjanjian sewa-menyewa sejak 19 April 2010. Secara administratif, lahan itu tercatat dalam Kohir Nomor 208 Persil 57 Kelas D1 atas nama H. Amin Sunarto, S.P., M.M.P.
Pemdes Buduran meminta pihak pengelola segera melakukan pengosongan lahan dan bangunan. Pasalnya, aset tersebut akan difungsikan kembali untuk kepentingan negara dan desa.
Baca Juga: Diduga Melawan Prinsip, Koperasi di Jember Dituduh Memeras Petani Kopi Hingga Ratusan Juta Rupiah.
“Jika dalam waktu 15 hari sejak diterimanya somasi pertama tidak ada itikad baik, maka akan kami layangkan somasi kedua dan terakhir sebelum menempuh langkah hukum,” tegas Jimhur Saros.
Menurutnya, somasi ini merupakan upaya penyelesaian secara persuasif. Namun, apabila tidak ada respons dari pihak yang disomasi, Pemdes Buduran siap menempuh jalur hukum perdata maupun pidana.
Baca Juga: Masalah Perseteruan Antara Nasabah dan Oknum Pegawai Koperasi Artha Niaga Mojosari di Mojokerto
Sengketa aset KUD Buduran sendiri merupakan persoalan lama yang kembali mencuat ke publik. Aset tersebut sebelumnya disorot karena sejumlah dugaan, mulai dari pemalsuan tanda tangan dokumen, nilai sewa yang tidak wajar, hingga dugaan aliran dana sewa ke rekening pribadi oknum tertentu.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola lahan belum memberikan keterangan resmi terkait somasi tersebut. Sementara itu, masyarakat berharap sengketa ini segera mendapat kepastian hukum agar aset desa dapat dikelola secara transparan dan sesuai peruntukannya.(Team/Red)
Editor : Redaksi