Bangkalan, bnewsnasional.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan menyatakan belum menemukan indikasi perbuatan melawan hukum dalam proyek pengaspalan Jalan Arosbaya–Campor, Kabupaten Bangkalan, Tahun Anggaran 2025.
Hal tersebut disampaikan Kejari Bangkalan melalui surat resmi nomor B-4918/M.5.38/Dek.1/12/2025 tertanggal 31 Desember 2025, sebagai jawaban atas laporan pengaduan masyarakat yang masuk sebelumnya.
Baca Juga: Jaringan Kawal MBG Bangkalan Tinjau SPPG Mlajah 04, Layanan Bumil hingga Balita Tetap Berjalan
Dalam keterangannya, Kejari Bangkalan menjelaskan bahwa laporan tersebut awalnya diterima oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, sebelum kemudian dilimpahkan ke Kejari Bangkalan pada 24 September 2025 untuk ditindaklanjuti.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Seksi Intelijen Kejari Bangkalan menerbitkan Surat Perintah Tugas pada 11 November 2025 guna melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan. Proses klarifikasi dilakukan melalui pemeriksaan dokumen proyek, permintaan keterangan dari sejumlah pihak terkait, serta pengecekan langsung ke lokasi pekerjaan.
Berdasarkan hasil klarifikasi, Kejari Bangkalan menyebutkan bahwa proyek pengaspalan Jalan Arosbaya–Campor masih berada dalam masa pelaksanaan kontrak selama 180 hari kalender, terhitung sejak 24 Juni hingga 20 Desember 2025.
“Dengan kondisi proyek yang masih berjalan, penilaian teknis dan perhitungan hasil pekerjaan belum dapat dilakukan secara menyeluruh dan akurat,” demikian bunyi keterangan dalam surat yang ditandatangani Kepala Kejari Bangkalan, Noer Adi, S.H., M.H.
Sinkronisasi antara dokumen administrasi dan fakta di lapangan menunjukkan belum adanya peristiwa hukum yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana yang dilaporkan.
Baca Juga: Mathur Husairi Deklarasikan Jaringan Kawal MBG Bangkalan, Siap Jadi Kontrol Sosial Program Presiden
Meski demikian, Kejari Bangkalan menegaskan tetap berkomitmen menjalankan fungsi pengawasan dan akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, masyarakat berharap pengawasan terhadap proyek infrastruktur tetap dilakukan secara terbuka dan berkelanjutan guna menjaga transparansi serta akuntabilitas penggunaan anggaran negara di Kabupaten Bangkalan.(Team/Red)
Editor : Redaksi