Bangkalan, bnewsnasional.id -Madura. Pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Bangkalan harus bertanggung jawab atas pemeliharaan dan penggantian papan pemberitahuan publik yang diduga dirusak atau dicuri oleh seseorang yang tidak diketahui identitas dan wajah sang pendzolim.
Perusakan dan pencurian properti papan nama ini termasuk merupakan tindak pidana berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia, yang dapat dikenakan sanksi pidana.
Baca Juga: Jaringan Kawal MBG Bangkalan Tinjau SPPG Mlajah 04, Layanan Bumil hingga Balita Tetap Berjalan
Kasus ini termasuk kasus pidana yang diatur sesuai
Pasal 71, 72, dan 77 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PPLPB). (1/1/2026)
Untuk menindaklanjuti hal tersebut kita dapat melakukan pelaporan insiden perusakan atau kehilangan papan pemberitahuan tersebut kepada pihak berwenang terdekat, seperti kantor kelurahan/desa, kecamatan, atau kepolisian setempat. Sertakan bukti yang ada (jika ada saksi atau dokumentasi).
Dengan ini kami juga harus berkoordinasi dengan Pemda Kabupaten Bangkalan selaku pihak yang berwenang dan dinas terkait di Pemda (misalnya Dinas Tata Ruang, Dinas Komunikasi dan Informatika, atau Satuan Polisi Pamong Praja/Satpol PP) untuk penanganan lebih lanjut, termasuk investigasi dan penggantian fasilitas papan nama yang Hilang
Baca Juga: Mathur Husairi Deklarasikan Jaringan Kawal MBG Bangkalan, Siap Jadi Kontrol Sosial Program Presiden
Aparat penegak hukum (Kepolisian) wajib memberikan sanksi pidana kepada pelaku yang teridentifikasi, berdasarkan peraturan perundang-undangan seperti KUHP, Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Daerah (Perda) setempat mengenai ketertiban umum dan perlindungan aset daerah.
Pemda Kabupaten Bangkalan wajib menanggapi kejadian perusakan papan nama ini dan mengambil tindakan yang diperlukan untuk menjaga ketertiban dan keamanan aset publik.(Team/Red)
Editor : Redaksi