PPPK Nias Barat

Hadiah Natal Nasib PPPK PW di Nias Barat setelah Terbit surat Sekda di Ujung Tahun ,Bisa Gugur Jika OPD Lalai Klaim Nama

avatar YUNIANTO

NIAS BARAT ,bnewsnasional.id - Surat permintaan data yang diteken Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Nias Barat Ernawati Gulo, S.Pd, di penghujung tahun 2025 berpotensi menjadi penentu nasib PPPK Paruh Waktu. 

Dengan menjadikan pendataan OPD sebagai dasar pengikatan kontrak, nama yang tidak dikirim berisiko tidak ikut diproses, bukan karena tidak memenuhi syarat, melainkan karena tertinggal secara administratif.

Baca Juga: SPK PPPK Nias Barat Mengambang, Kepala BKPSDM: Yang Penting Gaji Dibayar

Surat tertanggal 23 Desember 2025 itu meminta seluruh kepala perangkat daerah menyampaikan data dan riwayat kerja PPPK Paruh Waktu yang telah diusulkan dan terdata di database BKN.  Tenggat waktu yang diberikan sangat singkat, yakni 24 Desember 2025 pukul 11.30 WIB, atau hanya sehari setelah surat diterbitkan.

Secara administratif, surat tersebut tampak sebagai langkah koordinatif. Namun secara substansi, ia memuat konsekuensi besar. Dengan menempatkan pendataan OPD sebagai dasar proses lanjutan, keberadaan seorang PPPK Paruh Waktu dalam daftar resmi sangat bergantung pada ketepatan dan kelengkapan pengiriman data oleh OPD.

Implikasinya, kelalaian teknis seperti keterlambatan pengiriman, kesalahan input, atau nama yang terlewat dapat berdampak langsung pada tenaga PPPK Paruh Waktu yang bersangkutan. Risiko tidak lagi bersifat administratif semata, melainkan menyentuh kepastian kerja dan pengikatan kontrak.

Baca Juga: Plt Kadis Putr Kab.Nias Barat Pantau Pembangunan Di Sianaa Mandrehe.

Situasi ini semakin krusial karena surat terbit di penghujung tahun, saat beban administrasi OPD tinggi dan waktu sangat terbatas. Pendataan yang dikebut dalam hitungan jam membuka ruang terjadinya kekeliruan, sementara tidak ada penjelasan rinci dalam surat terkait mekanisme koreksi  apabila terjadi kesalahan.

Kondisi ini tidak bisa dilepaskan dari fakta bahwa berdasarkan informasi BKN Regional VI Medan, Nias Barat masih tercatat sebagai salah satu daerah yang belum menuntaskan proses administrasi PPPK Paruh Waktu, ketika sebagian besar kabupaten/kota lain di Sumatera Utara telah lebih dahulu menyelesaikannya. Dengan konteks tersebut, surat Pj Sekda ini dapat dibaca sebagai upaya penertiban internal, namun sekaligus memperlihatkan bahwa konsolidasi data di tingkat kabupaten belum sepenuhnya solid. Beban ketepatan proses justru bertumpu pada masing-masing OPD.

Baca Juga: Penghentian Beasiswa Profesi Kedokteran Dinilai Lemah Secara Logika dan Administrasi

Situasi ini memunculkan kekhawatiran akan terjadinya ketidakadilan struktural. Tenaga PPPK Paruh Waktu yang telah bekerja dan memenuhi ketentuan berpotensi tersisih bukan karena evaluasi kinerja atau kebijakan pusat, melainkan karena faktor administratif yang berada di luar kendali mereka.

Publik kini menunggu penjelasan lanjutan dari Pemkab Nias Barat, khususnya terkait jaminan perlindungan administratif agar tidak ada PPPK Paruh Waktu  yang dirugikan akibat kelalaian pendataan. Di titik inilah keseriusan Pemkab Nias Barat diuji  bukan sekadar dari terbitnya surat, tetapi dari keadilan, ketelitian, dan transparansi dalam menerapkan kebijakan  yang langsung menyentuh hajat hidup para tenaga PPPK Paruh Waktu.

Berita Terbaru