Jakarta, bnewsnasional.id - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri secara resmi membuka layanan hotline pengaduan bagi masyarakat terkait peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Langkah ini merupakan komitmen Polri dalam upaya pemberantasan narkotika secara menyeluruh.24/10/25.
Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol. Drs. Syahardiantono, M.Si., menyampaikan bahwa masyarakat yang memiliki informasi sekecil apa pun mengenai peredaran narkoba didorong untuk segera melaporkannya melalui saluran yang telah disediakan.
Baca Juga: Polri Sita 197 Ton Narkoba Sepanjang 2025, Granat: Selamatkan 200 Juta Anak Bangsa
"Apabila masyarakat mendapatkan ada informasi terkait peredaran narkoba. Tolong bisa langsung dihubungi nomor hotline Direktorat Narkoba Bareskrim Polri," kata Komjen Syahardiantono.
Baca Juga: Mahfud MD Apresiasi Pengungkapan 38 Ribu Kasus Narkoba oleh Polri di 2025
Layanan hotline ini dibuka selama 24 jam penuh. Masyarakat dapat menghubungi nomor 0823 1234 9494 untuk menyampaikan aduan kasus narkoba. Kabareskrim menjamin setiap informasi yang masuk akan ditindaklanjuti sesuai dengan komitmen Polri dalam penegakan hukum narkoba.
Pembukaan hotline ini diharapkan dapat memperlancar upaya penegakan hukum dan memutus mata rantai peredaran narkoba dari hulu ke hilir. Selain hotline untuk kasus narkoba, Bareskrim juga mengingatkan bahwa Divisi Propam Polri memiliki saluran pengaduan bagi masyarakat yang ingin melaporkan personel polisi yang diduga melakukan pelanggaran, termasuk penyalahgunaan narkoba, melalui nomor 0813 1917 8714.
Baca Juga: Kapolres Kediri Kota Kukuhkan Pamapta Layanan yang Cepat dan Profesional untuk Masyarakat
Langkah proaktif ini sejalan dengan arahan pimpinan Polri untuk memberantas tuntas kejahatan narkoba dan menjamin transparansi serta akuntabilitas dalam proses penanganan kasus.
Editor : Redaksi