Surabaya, bnewsnasional.id – Seorang pria berinisial MI, yang dikenal publik dengan panggilan Edi Hasibuan dan aktif sebagai aktivis juru parkir (jukir) di media sosial TikTok, kini tersangkut masalah hukum. MI diamankan oleh pihak kepolisian atas dugaan kasus penggelapan dua unit mobil.
Kasus ini mencuat setelah salah satu korban melayangkan laporan ke Satreskrim Polrestabes Surabaya. Dugaan penggelapan ini disebut-sebut dilakukan MI untuk kepentingan pribadi, bertolak belakang dengan citra yang selama ini ia bangun sebagai pembela masyarakat kecil.
Kanit Resmob Polrestabes Surabaya, IPTU Herlambang, membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi oleh awak media.
Baca Juga: APH Bungkam, Tambang Galian C Diduga Ilegal di Socah Bangkalan Bebas Beroperasi
"Benar, kami telah mengamankan terduga pelaku penggelapan dua unit mobil. Untuk motifnya masih kami dalami. Silakan nanti berkoordinasi lebih lanjut dengan Kasat Reskrim," ujar Herlambang, (8/10/25).
MI selama ini dikenal cukup aktif menyuarakan aspirasi masyarakat di media sosial, terutama melalui konten-kontennya di TikTok. Namun, tindakannya yang kini disangkakan kepadanya berbanding terbalik dengan citra yang ia tunjukkan.
Baca Juga: Ulat Di Omprong MBG Tragah: Program Bergizi Tercoreng, SOP Diduga Diabaikan
Atas perbuatannya, MI dijerat dengan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.(Team/Red)
Editor : Redaksi