Cegah Praktik Pungli, Wali Kota Eri Minta Lurah dan Camat Buat Edaran ke Rumah Warga: Urus Adminduk Gratis

avatar Redaksi

Surabaya l bnewsnasional.id - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik pungutan liar (pungli) dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.

Ia pun meminta seluruh lurah dan camat masif melakukan sosialisasi kepada warga agar tidak ada lagi praktik pungli di wilayah kerja masing-masing.

Baca Juga: Samsat Sidoarjo Kota  Bantah Adanya Praktek Pungli saat Program Pemutihan

Penegasan itu disampaikan langsung Wali Kota Eri Cahyadi saat memberikan arahan kepada jajarannya di Graha Sawunggaling, Selasa (9/9/2025). Kegiatan tersebut diikuti lurah, camat, kepala bagian, kepala dinas, asisten, hingga Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surabaya.

"Saya minta semua kelurahan, kecamatan buat spanduk, edaran, untuk perpindahan KK/KTP dan lain-lain tidak dipungut biaya. Jika ada oknum atau siapapun meminta mengatasnamakan kelurahan, kecamatan dan pengurus kampung, segera laporkan. Kita harus berani mengajak orang untuk melapor," kata Wali Kota Eri.

Baca Juga: Dugaan Pungli PLN di Malang, Geser Meteran Berujung Denda Jutaan Rupiah, Konsumen Dipaksa Bayar Rp5,5 Juta

Arahan ini merupakan tindak lanjut dari hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Wali Kota Eri di Kelurahan Kebraon, Kecamatan Karang Pilang, Senin (8/9/2025). Dalam sidak tersebut, ia menemukan oknum staf kelurahan yang melakukan pungli dengan melibatkan Ketua RT terkait pengurusan KK warga.

Karena itu, Wali Kota Eri menegaskan tidak akan memberi toleransi jika praktik pungli kembali ditemukan. Sebab menurutnya, praktik pungutan liar dapat menurunkan kepercayaan publik kepada pemerintah.

Baca Juga: Ketum AMI, Terbitnya Perwali Anti Gratifikasi Pemkot Surabaya Bentuk Komitmennya Walikota Surabaya Mencegah dan Membera

"Kemarin ketika saya langsung turun, ada yang laporan lewat Instagram dan Whatsapp, saya tindaklanjut, tidak mengajak siapa-siapa, ternyata ada pungli di sana yang memang harus kita selesaikan. Jika terjadi lagi, maka tidak ada lagi pengampunan, langsung pecat," tegasnya.

Nah, sebagai bentuk keseriusan dalam memberantas praktik pungli, ia meminta seluruh kepala Perangkat Daerah (PD) hingga staf untuk menandatangani surat pernyataan. Jika ada staf yang terbukti melakukan pungli, maka sanksinya adalah pemecatan.(Red)

Berita Terbaru