Dugaan Oknum Polisi Polres Sampang Terlibat dalam Kasus Rokok Ilegal

avatar bnewsnasional.id

Sampang l bnewsnasional.id - Kasus bisnis rokok ilegal yang diduga melibatkan oknum anggota Polres Sampang, Aipda H, memasuki babak baru. Setelah ribuan batang rokok ilegal yang diduga miliknya ditangkap, kasus ini akhirnya disidangkan.

Dalam persidangan, pengemudi dan kernet truk ditetapkan sebagai terdakwa. Sementara itu, Aipda H, oknum anggota Polsek Robatal, hadir sebagai saksi. Persidangan ini berlangsung di Pengadilan Negeri Semarang pada Rabu, 6 Agustus 2025.

Baca Juga: Polisi Berhasil Amankan Komplotan Pencuri Motor Toko Listrik Jagalan Surabaya

Kehadirannya sebagai saksi dibutuhkan untuk mengungkap seluk-beluk ribuan batang rokok ilegal yang pengirimannya berhasil dihentikan oleh Bea Cukai Jawa Tengah di sekitar pintu tol Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar.

Baca Juga: Polisi Amankan Pria Diduga Preman Bawa Sajam Jenis Belati Cundrik di Kota Pasuruan

Sebelumnya, pengemudi dan kernet truk telah memberikan pengakuan bahwa ribuan batang rokok ilegal tersebut memiliki kaitan dengan Aipda H. Rokok-rokok ini rencananya akan diedarkan di beberapa kota di wilayah Jawa Tengah.

Baca Juga: Respon Cepat Polisi dan BPBD Evakuasi Pohon Tumbang, Jalur Magetan – Bendo Kembali Lancar

Informasi dalam dokumen yang ditandatangani oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri tersebut juga menyebutkan, "diminta bantuan saudara orang yang namanya tersebut dibawah ini disampaikan surat panggilan sebagaimana terlampir," untuk keperluan persidangan atas nama terdakwa Iskandar Zulkarnain bin Hazbul Bahar dan Abdul Maliq Firdaus Bin alm Sarihan.(Team/Red)

Berita Terbaru