Polda Sulteng Gagalkan Penyelundupan 30 Kg Sabu, Tiga Tersangka Dibekuk

avatar Redaksi

Tolitoli, Sulawesi Tengah l bnewsnasional.org - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) berhasil menggagalkan penyelundupan sabu seberat 30 kilogram di wilayah pesisir Desa Kapas, Kabupaten Tolitoli. Dalam operasi tersebut, tiga tersangka berinisial JK (68), HS (47), dan S (28) berhasil diamankan.

Selain para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain dua karung berisi masing-masing 15 paket sabu dan tiga unit ponsel yang digunakan para pelaku.

Baca Juga: Polda Jambi Ungkap Dua Kasus Narkoba Besar, Sita Sabu dan Ekstasi Senilai Rp7,7 Miliar

Direktur Reserse Narkoba Polda Sulteng, Kombes Pol. Pribadi Sembiring, S.I.K., mengungkapkan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil pemantauan jaringan narkotika yang telah dilakukan sejak tahun 2021. "Ini jaringan lama yang kami pantau sejak 2021. Pengungkapan ini berhasil menyelamatkan sekitar 150 ribu jiwa," ujar Kombes Pol. Pribadi Sembiring pada Senin (28/7).

Baca Juga: Kunjungi Polda Sumut, Kapolri Tinjau Renovasi Masjid hingga Bakti Sosial

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan dan memburu jaringan internasional yang diduga terlibat dalam penyelundupan narkotika ini.

Baca Juga: Lanjutkan TFG Polda Lampung - Polda Bali , Korlantas Gelar Tactical Floor Game Pastikan Kesiapan Operasi Lilin 2024, Kakorlantas Imbau Masyarakat Waspadai Titik

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman pidana penjara seumur hidup dan denda maksimal hingga Rp10 miliar.(Red)

Berita Terbaru