Sengketa Lahan Bangkalan, Ahli Waris vs. PUDAM dan BBWS

avatar bnewsnasional.id

Bangkalan l bnewsnasional.id - Sengketa lahan antara ahli waris Achmad dengan Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PUDAM) Bangkalan kini memasuki babak baru. Setelah melalui beberapa sidang dan pertimbangan hukum, Pengadilan Negeri Bangkalan menetapkan jadwal pertemuan antara Ahli Waris dan BBWS dan PUDAM pada 24 Juni 2025 untuk mencari titik temu. Proses ini diharapkan dapat mengarah pada mediasi resmi yang dijadwalkan berlangsung pada 1 Juli 2025.

Kali ini Penggugat Achmad, ahli waris dari almarhum Djali alias P. Matrodji, menggugat dua institusi besar: Balai Besar Wilayah Sungai Berantas (BBWS) dan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Bangkalan.

Baca Juga: Latihan Gerak Jalan di Badan Jalan Disorot, Polres Bangkalan: Jangan Sampai Semangat HUT RI Berujung Petaka

Dalam gugatan tersebut, Achmad melalui kuasa hukumnya, Sujarwanto, S.H., dari LBPH Kosgoro Jombang, meminta agar Hak atas tanah sisa yang tidak pernah dilepaskan diakui secara sah dan Fasilitas pemerintah di atas tanah tersebut dikosongkan atau dikompensasi. Aset yang telah tercatat sebagai milik negara namun dibangun di atas tanah yang disengketakan dicabut dari daftar aset negara.

Baca Juga: KKN 35 Resmikan Penyaring Air Ramah Lingkungan "KRISTAL" di Desa Sera Timur

Sujarwanto menegaskan bahwa gugatan ini bukanlah bentuk perlawanan terhadap pembangunan. Ia menyatakan bahwa negara memang harus membangun, namun tidak dengan cara merampas hak milik rakyat tanpa prosedur hukum."Tegas Sujarwanto kepada Redaksi www.informasi-publik.com

Baca Juga: Diduga Gelapkan Dana PIP 2022 – 2026, Ketua Yayasan SMP Ujung Baru Menunggu Panggilan Kejaksaan Negeri Bangkalan

Terpisah, ketika awak media menanyakan ke Kuasa Hukum BBWS Terkait Pemasangan Plakat yang sudah terpasang di lokasi, ia menuturkan bahwa hari ini pihaknya akan meninjau ke lokasi tersebut, Tentunya yang memasang plakat tersebut adalah Tim Tertentu."Ujarnya (Red)

Berita Terbaru