Sengketa Lahan Bangkalan, Ahli Waris vs. PUDAM dan BBWS

avatar bnewsnasional.id

Bangkalan l bnewsnasional.id - Sengketa lahan antara ahli waris Achmad dengan Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PUDAM) Bangkalan kini memasuki babak baru. Setelah melalui beberapa sidang dan pertimbangan hukum, Pengadilan Negeri Bangkalan menetapkan jadwal pertemuan antara Ahli Waris dan BBWS dan PUDAM pada 24 Juni 2025 untuk mencari titik temu. Proses ini diharapkan dapat mengarah pada mediasi resmi yang dijadwalkan berlangsung pada 1 Juli 2025.

Kali ini Penggugat Achmad, ahli waris dari almarhum Djali alias P. Matrodji, menggugat dua institusi besar: Balai Besar Wilayah Sungai Berantas (BBWS) dan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Bangkalan.

Baca Juga: Jaringan Kawal MBG Bangkalan Tinjau SPPG Mlajah 04, Layanan Bumil hingga Balita Tetap Berjalan

Dalam gugatan tersebut, Achmad melalui kuasa hukumnya, Sujarwanto, S.H., dari LBPH Kosgoro Jombang, meminta agar Hak atas tanah sisa yang tidak pernah dilepaskan diakui secara sah dan Fasilitas pemerintah di atas tanah tersebut dikosongkan atau dikompensasi. Aset yang telah tercatat sebagai milik negara namun dibangun di atas tanah yang disengketakan dicabut dari daftar aset negara.

Baca Juga: Jaringan Kawal MBG Bangkalan Sambangi Dapur SPPG Polres Mlajah 03, Siap Perkuat Fungsi Kontrol Program Gizi

Sujarwanto menegaskan bahwa gugatan ini bukanlah bentuk perlawanan terhadap pembangunan. Ia menyatakan bahwa negara memang harus membangun, namun tidak dengan cara merampas hak milik rakyat tanpa prosedur hukum."Tegas Sujarwanto kepada Redaksi www.informasi-publik.com

Baca Juga: Mathur Husairi Deklarasikan Jaringan Kawal MBG Bangkalan, Siap Jadi Kontrol Sosial Program Presiden

Terpisah, ketika awak media menanyakan ke Kuasa Hukum BBWS Terkait Pemasangan Plakat yang sudah terpasang di lokasi, ia menuturkan bahwa hari ini pihaknya akan meninjau ke lokasi tersebut, Tentunya yang memasang plakat tersebut adalah Tim Tertentu."Ujarnya (Red)

Berita Terbaru