Surabaya l bnewsnasional.id - Polrestabes Surabaya menggelar doorstop terkait kasus dugaan perusakan unit mobil yang berujung pada penetapan dua tersangka, yakni Jan Hwa Diana dan suaminya, Handy Sunaryo.
Wakasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Rahmad Aji Prabowo, S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers yang didampingi Kanit Jatanras Iptu Bobby dan Kasihumas AKP Rina Shanty Dewi, menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LPP/353/IV/2025/Restabes Sby, tertanggal 19 April 2025.
Baca Juga: Polisi Berhasil Amankan Komplotan Pencuri Motor Toko Listrik Jagalan Surabaya
“Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada 8 Mei 2025 dan saat ini telah dilakukan penahanan,” ungkap AKP Rahmad Aji.
Baca Juga: Polisi Amankan Pria Diduga Preman Bawa Sajam Jenis Belati Cundrik di Kota Pasuruan
Kasus ini bermula dari adanya kerjasama pembangunan kanopi antara pelapor dan terlapor. Namun, kerjasama tersebut diputus sepihak oleh pihak terlapor sehingga menimbulkan perdebatan yang berujung pada aksi pengrusakan barang milik pelapor, termasuk kendaraan.
“Para tersangka disangkakan Pasal 170 dan/atau 406 junto 55 KUHP tentang tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” tambahnya.
Baca Juga: Respon Cepat Polisi dan BPBD Evakuasi Pohon Tumbang, Jalur Magetan – Bendo Kembali Lancar
Untuk saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya tersangka lain, namun sementara baru dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. (Red)
Editor : Redaksi