Calo Merajalela di Samsat Ketintang, Pelanggaran Terhadap Peraturan Pemerintah

avatar Redaksi

Surabaya l bnewsnasional.org - Praktik percaloan di Samsat Ketintang, Surabaya, terus menjadi masalah yang meresahkan masyarakat. Aktivitas ilegal ini tidak hanya merugikan masyarakat secara finansial, tetapi juga merupakan pelanggaran terhadap sejumlah peraturan pemerintah terkait pelayanan publik.

Peraturan Pemerintah Pasal 213 Nomor 22 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik secara tegas mengatur tentang larangan praktik percaloan dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Dan Peraturan Menteri Perhubungan No. 108 Tahun 2017, Pasal 11: melarang percaloan dalam pengajuan dokumen kendaraan bermotor.

Baca Juga: Merajalela, Diduga Maraknya Calo Sim di Area Satpas Sumenep

Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa setiap penyelenggara pelayanan publik wajib memberikan pelayanan yang cepat, mudah, dan terjangkau bagi masyarakat. Praktik percaloan jelas bertentangan dengan prinsip-prinsip pelayanan publik yang baik dan akuntabel.

Baca Juga: [Hoax] Berita Yang Beredar Tentang Pungli dan Praktik Calo Marak di Satpas Polresta Banyuwangi

Praktik percaloan di Samsat merupakan pelanggaran serius terhadap peraturan pemerintah dan merugikan banyak pihak. Untuk mengatasi masalah ini diperlukan upaya bersama dari pemerintah, masyarakat, dan semua pihak terkait.

Dengan meningkatkan kesadaran masyarakat, memperkuat pengawasan, dan menindak tegas para pelaku, diharapkan praktik percaloan di Samsat dapat diberantas secara tuntas.

Baca Juga: Tips Lolos Ujian Praktik Sim C, Gak Perlu Calo!

Hingga berita ini ditayangkan ke publik, awak media akan terus menanyakan kepada pihak-pihak yang terkait.

Berita Terbaru