Surabaya l Bnewsnasional.org - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba jenis sabu dengan penangkapan seorang pengedar di kawasan Karang Pilang. Tersangka, A.P. alias K (43), ditangkap saat sedang bertransaksi di rumahnya pada Rabu (6/11).
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti sabu dengan berat total mencapai 109,375 gram, beserta sejumlah barang bukti lainnya seperti timbangan digital dan uang tunai hasil penjualan.
Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Suria Miftah, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari pengembangan informasi dan penyelidikan yang dilakukan oleh timnya. "Kami tidak akan berhenti dalam memberantas peredaran narkoba di Surabaya," tegasnya.
Baca Juga: APH Bungkam, Tambang Galian C Diduga Ilegal di Socah Bangkalan Bebas Beroperasi
Dengan tertangkapnya A.P., diharapkan dapat memutus rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Polrestabes Surabaya dan memberikan efek jera bagi para pelaku lainnya.
Tersangka kini dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Baca Juga: Ulat Di Omprong MBG Tragah: Program Bergizi Tercoreng, SOP Diduga Diabaikan
Polisi masih memburu M, sumber sabu yang dijual oleh tersangka. (Red)
Editor : Redaksi