Surabaya l Bnewsnasional.org - Tim Resnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil membongkar jaringan pengedar narkoba jenis sabu di kawasan Krembangan. Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Rabu (30/10/2024), dua tersangka berhasil ditangkap dan sejumlah barang bukti diamankan.
[caption id="attachment_21832" align="alignnone" width="973"]
Oplus_131072[/caption]
Baca Juga: Buron Sejak September 2024, DPO Narkoba M.S Masih Bebas Berkeliaran di Sampang
Tersangka yang berhasil diringkus adalah LS alias R (34) dan AM (36). Keduanya ditangkap di sebuah kamar kos di Jalan Sedayu Gg. V. Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan 5,218 gram sabu, uang tunai, handphone, timbangan elektrik, dan sejumlah barang bukti lainnya.
Baca Juga: Judi Sabung Ayam Marak di Pasirian, Warga Lumajang Desak Polisi Bertindak Tegas
Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Suria Miftah, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi kemudian melakukan penggerebekan.
"Tersangka LS mengaku mendapatkan pasokan sabu dari tersangka AM untuk dijual kembali. Mereka sudah melakukan transaksi sebanyak lima kali," ungkap Kompol Suria.
Baca Juga: Detik-Detik Operasi Senyap Pomal dan Intel AL Stop Belasan Kendaraan Muat Rokok Ilegal di Suramadu
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Red)
Editor : Redaksi