Pamekasan l Bnewsnasional.org - Menanggapi adanya pemberitaan di media online mengenai dugaan pelepasan tersangka kasus narkoba oleh Polres Pamekasan, pihak kepolisian memberikan bantahan tegas.
Kasatresnarkoba Polres Pamekasan, AKP Andre, menyatakan bahwa kedua tersangka narkoba berinisial AK dan I yang diamankan pada tanggal 29 Oktober 2024 di wilayah Pakong telah menjalani proses hukum sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Baca Juga: Polri Sita 197 Ton Narkoba Sepanjang 2025, Granat: Selamatkan 200 Juta Anak Bangsa
AKP Andre menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan dengan barang bukti sabu seberat 0,5 gram beserta alat hisap. "Tidak ada satu pun tersangka yang kami lepas. Proses hukum terus berjalan dan barang bukti sudah kami serahkan kepada BNNP," ungkapnya.
Baca Juga: Mahfud MD Apresiasi Pengungkapan 38 Ribu Kasus Narkoba oleh Polri di 2025
Isu yang beredar menyebutkan adanya dugaan suap sebesar Rp 100 juta yang melibatkan seorang oknum bernama Juhri, atau dikenal sebagai Doyok. Namun, AKP Andre menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan terkait kabar tersebut dan tidak menemukan bukti yang menguatkan dugaan tersebut.
"Kami telah melakukan pemeriksaan menyeluruh dan memastikan tidak ada indikasi suap dalam kasus ini," lanjutnya.
Baca Juga: Dugaan Pengabaian Tugas Komisi III DPRD Situbondo Disorot Bang Amir
Polres Pamekasan pun menghimbau masyarakat agar tidak mudah percaya dengan informasi yang belum terverifikasi dan mendukung proses hukum yang berjalan. Kasus ini akan terus dipantau secara transparan guna memastikan keadilan ditegakkan.(Red)
Editor : Redaksi