Polres Nganjuk Perangi Narkoba, Pengedar Ditindak Tegas

avatar Redaksi

Nganjuk l BnewsNasional.org - Kapolres Nganjuk AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa Satresnarkoba Polres Nganjuk berhasil mengamankan seorang pria berinisial IS (33), warga Desa Bulusari, Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri, Kamis(31/10/2024).

Penangkapan dilakukan pada Rabu dini hari sekitar pukul 04.00 WIB di tepi jalan Desa Kepuh, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk. Tersangka kedapatan membawa barang bukti narkotika jenis sabu.

Baca Juga: Susilawati Wau Laporkan Okta Samgeri Pelawi di Polres Nias Terkait Dugaan Laporan Palsu dan Fitnah 

"Penangkapan ini adalah hasil kerja keras tim kami dan dukungan informasi dari masyarakat yang sadar akan bahaya narkoba. Kami berkomitmen untuk terus menindak tegas setiap pelaku yang terlibat dalam jaringan narkotika," ujar AKBP Siswantoro.

Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk, IPTU Heru Prasetya N, S.H., M.H., menjelaskan kronologi penangkapan. Berdasarkan informasi masyarakat, tim melakukan penyelidikan dan mendapati tersangka IS yang dicurigai membawa narkotika.

“Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan dua paket sabu yang masing-masing seberat 0,60 gram dan 0,42 gram yang disimpan di saku celananya. Selain itu, turut diamankan barang bukti berupa ponsel Samsung Galaxy A10 yang diduga digunakan tersangka dalam transaksi narkoba,” ujar IPTU Heru.

Baca Juga: Polres Bondowoso Ringkus Dua Pelaku Pengedar Sabu Di Wilayah Wringin

Menurut keterangan tersangka, barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisia SA sedangkan pesanan dilakukan atas permintaan dari seorang berinisial NA, yang kini berstatus DPO.

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Nganjuk untuk penyidikan lebih lanjut. Polres Nganjuk juga berencana mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan narkoba lain yang terkait.

Baca Juga: Dugaan Pembebasan Istri Siri Pengedar Pil Ekstasi di Polres Pamekasan Jadi Sorotan 

Tersangka IS terancam hukuman berat dengan dugaan pelanggaran Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda antara Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk menemukan jaringan lain yang terlibat,” jelas Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk. (acha)

Berita Terbaru