SURABAYA | bnewsnasional.id– Personel Satlantas Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan dua pengendara roda dua yang diduga membawa narkoba pada Sabtu, 14 September 2024, pukul 06.20 WIB. Kejadian bermula ketika tim Urai mendapati dua pengendara tanpa helm melaju dengan kecepatan tinggi dan zig-zag di Jalan Wonokromo, Surabaya.
Setelah pengejaran singkat, pengendara tersebut akhirnya terhenti di lampu lalu lintas di sekitar Pos 1.3, Jalan Margorejo, Surabaya. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 17 butir pil Y yang diduga sebagai narkoba jenis koplo.
Baca Juga: Satlantas Polres Bangkalan Gelar Jum'at Berkah di Musholla Ar-Rahman Kelurahan Demangan
Selain pil Y, petugas juga menyita barang bukti berupa satu unit motor Honda Supra dengan nomor polisi S 6169 KB, satu tas selempang, satu HP, dompet berisi KTP, dan uang tunai sebesar Rp200.000.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Bangun Standar Customer Excellence melalui CX126
Pengendara tersebut langsung dilimpahkan ke Satuan Narkoba Polrestabes Surabaya untuk penyelidikan lebih lanjut
Editor : Redaksi