Polsek Krembangan Diduga Melepaskan Kedua Tersangka Narkoba, Dengan Adanya Nominal 35 Juta Rupiah

avatar Redaksi

Surabaya |bnewsnasional.id,- Telah terjadi Penangkapan 6 tersangka yang terkena kasus narkoba pada hari selasa tanggal 06-agustus 2024 tkp di kebondalem gg.1. Namun pada hari Jum'at (09-08-24) ke 3 tersangka diduga dilepaskan oleh Polsek Krembangan Surabaya dengan adanya nominal.

Namun sangat disayangkan bukanya ditahan kedua tersangka inisial W Cs malah seakan dibuat akses manfaat, diduga ke 2 tersangka dilepas oleh Polsek Krembangan dengan nominal Rp. 35 juta rupiah dengan alibi direhabilitasi.

Setelah beberapa hari saudara inisial W mendatang i Polsek Krembangan untuk meminta bebas saudara nya kedua tersangka inisial W Cs. Akhirnya kedua tersangka dibebaskan dengan nominal Rp. 35 juta rupiah.

Kemudian Istrinya tersangka inisial A mendapatkan informasi dari inisial D selaku teman dekat nya inisial M dan saudara nya tersangka inisial W, bahwa kedua tersangka inisial W Cs direhabilitasi ternyata kedua tersebut ada dirumah tidak direhabilitasi.

Supaya tidak memberikan berita hoax ataupun bohong, akhirnya awak media konfirmasi kepada Kanitreskrim Polsek Krembangan Ipda boy apakah bertul atau tidak dengan diduga telah melepaskan 3 tersangka narkoba.

"Tidak benar mas tidak ada yang kita lepas mas" Katanya Ipda boy.

Kemudian ada salah satu narasumber yang tidak mau dipublikasikan menceritakan kebenarannya kepada awak media atas terkait pelepasan tersangka.

"Waktu itu mas hari selasa di kebondalem gang 1 adanya penangkapan ke 6 tersangka karena pecandu narkoba mas, kemudian aneh gitu mas cuman 3 hari ada di Polsek Krembangan akhirnya Ke 2 tersangka diduga dilepaskan oleh Polsek Krembangan dengan nominal 35 juta rupiah mas" Ujarnya narasumber yang tidak mau disebutkan namanya.

Atas kejadian ini awak media konfirmasi kembali supaya dapat berimbang semuanya, namun Kanitreskrim Polsek Krembangan tetap bersikukuh tidak ada lepasan sama sekali.(Tim)

Berita Terbaru