Polres Nganjuk Tangkap Pelaku Pencuri Pompa Air Pertanian yang Beraksi di 8 TKP

avatar Redaksi

Nganjuk l bnewsnasional.org - Kapolres Nganjuk, AKBP Muhammad, S.H., S.I.K., M.Si., memberikan konfirmasi dalam Konferensi pers bahwa pihaknya telah menangkap seorang pria inisial SS (51) alamat Desa Mlandangan, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk yang diduga sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan berupa pompa air pertanian dan perlengkapannya, Rabu (12/06/2024).

AKBP Muhammad menyebut, terduga pelaku tersebut merupakan pelaku yang beraksi pada 8 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang semuanya masih termasuk dalam wilayah Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk.

Baca Juga: Polres Pasuruan Komitmen Gelar Gerakan Pangan Murah, Siapkan 2 Ton Beras untuk Warga Sukorejo dan Tosari

“Dari tangan terduga pelaku kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit Kipas wayer Diesel, 1 unit Diesel air Merk Matari, 1 unit Diesel Merk Me, 1 unit Diesel tanpa merk, 2 buah Kunci pas, Sepeda motor Supra 125 CC tanpa nomor polisi serta 3 unit wayer/water pump ,” ujar AKBP Muhammad.

Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Julkifli Sinaga, S.I.K., M.H., menambahkan ia dan timnya masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini, mengingat terduga pelaku sempat menjual barang-barang hasil curiannya ke penadah dengan mengaku barang tersebut adalah milik pribadinya.

Baca Juga: Polres Bondowoso bersinergi dengan pondok pesantren dalam mendukung program ketahanan pangan

“Kami masih melakukan pendalaman atas perkara ini dan melacak keberadaan barang-barang lain yang belum kami amankan, untuk itu kami berharap jika masih ada korban lain yang belum melapor segera melapor kepada kami,” ujar AKP Julkifli.

Atas perbuatan diduga pelaku SS(51) selanjutnya akan dikenakan sebagaimana dimaksud dalam bunyi Pasal 363 Ayat (1) ke 5 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun. (acha)

Baca Juga: Praktik Calo SIM Terbongkar di Nganjuk, Oknum Polisi Diduga Terlibat Pungli

Red

Berita Terbaru