Surabaya l bnewsnasional.id - Pasangan suami istri asal Menganti, Gresik, AS (24) dan M (52), ditangkap oleh anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya karena terlibat dalam peredaran sabu.
Penangkapan terhadap keduanya dilakukan di rumah kos mereka yang terletak di Jalan Jeruk, Lakarsantri. Dalam penggeledahan, petugas berhasil menyita enam poket sabu dengan total berat 11,787 gram.
Baca Juga: Polisi Amankan Terduga Pengedar Narkoba di Kepanjen Malang 21 Poket Sabu Disita
Kasatreskoba Polrestabes Surabaya, Kompol Suria Miftah Irawan, mengungkapkan bahwa awalnya petugas menangkap istri dari pasangan tersebut, M, di kamar kos dengan barang bukti berupa enam poket sabu, timbangan elektrik, serta alat-alat lain yang digunakan untuk membagi sabu.
Baca Juga: Delapan Kampung Binaan Ikuti Program Penguatan Ekonomi Komunitas dari Omah Boso
“Tak lama setelah itu, suaminya yang baru pulang kerja sebagai tukang las juga diamankan oleh petugas,” ungkap Kompol Suria Miftah Irawan pada Senin, 10 Juni 2024.
Baca Juga: Polda Jambi Ungkap Dua Kasus Narkoba Besar, Sita Sabu dan Ekstasi Senilai Rp7,7 Miliar
Red
Editor : Redaksi