Lagi Nyantai Di Teras, Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Reporter : Redaksi

SUMENEP  - beritanewsnasional.com - Satresnarkoba Polres Sumenep Madura berhasil mengamankan tersangka Kasus Narkoba Jenis Sabu di teras rumah tersangka FB (54) warga Dsn. Beddi, Ds. Marengan Laok, Kec. Kalianget, Kab. Sumenep.

Satresnarkoba Polres Sumenep Madura berhasil mengamankan tersangka Kasus Narkoba Jenis Sabu di teras rumah tersangka FB (54) warga Dsn. Beddi, Ds. Marengan Laok, Kec. Kalianget, Kab. Sumenep.

Baca juga: MPLS Ramah 2026 di SDN Sera Timur Tanamkan Karakter Anti-Bullying dan Budaya Siaga Bencana

Berawal dari laporan masyarakat, pada hari Sabtu, tanggal 20 Januari 2024, sekira pukul 15.30 Wib, di teras rumah terlapor FB, Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Sumenep, berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Kasi Humas Akp Widiarti menjelaskan bahwa dari hasil penangkapan dan pengeledahan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa berupa 3 (tiga) poket plastik klip kecil berisi sabu masing-masing dengan berat kotor ± 4,11 gram, ± 1,51 gram, ± 0,31 gram, yang disimpan di dalam kotak plastik mika warna bening.

Baca juga: Gali Potensi Desa, Family Of UINSA Eksplorasi Wisata Kebun Jeruk Pak Daud di Dasok Laok

“Setelah ditunjukkan terhadap tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya, selanjutnya terlapor berikut barang buktinya dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ujar Widiarti

Akibat perbuatannya terlapor dijeratdengan pasal Narkotika Golongan I jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: Dari Limbah Bambu Menjadi Peluang Usaha, Organisasi Family Of UINSA Sumenep Belajar Budidaya Topi Jerami

Red

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru