Dugaan Skandal Video Intim Berujung Penganiayaan di Bangkalan, Remaja Dilaporkan ke Polisi

Reporter : Hanif

Bangkalan,bnewsnasional.Id - Sebuah insiden kekerasan fisik mengguncang Desa Glagga, Kecamatan Arosbaya, Kabupaten Bangkalan. Diduga akibat panik dan takut rekaman video pribadi yang memperlihatkan alat kelaminnya tersebar luas, seorang remaja pria berinisial MRI nekat melakukan penganiayaan terhadap tetangga perempuannya sendiri, SVA.

Kasus dugaan kekerasan ini kini telah resmi bergulir di ranah hukum setelah korban melaporkan MRI ke Polsek Arosbaya pada Jumat (6/11/2026).

Baca juga: Polemik Jabatan 16 Tahun Kepala SMKN 1 Sepulu: Cabdin Bangkalan Klaim Sudah Tindak Lanjuti, Hasilnya Masih Misteri

Berdasarkan informasi yang dihimpun, aksi kekerasan tersebut terjadi pada Jumat siang di samping rumah terduga pelaku. Manfaatkan situasi lingkungan yang sedang sepi, MRI diduga meluapkan emosi dan melakukan kekerasan fisik kepada korban.

Tak terima menjadi korban kekerasan, SVA langsung mengambil langkah tegas dengan mendatangi markas kepolisian setempat. Demi memperkuat bukti hukum atas penganiayaan yang dialaminya, SVA juga telah menjalani pemeriksaan medis atau visum et repertum.

Baca juga: Perkuat Pengawasan Dana Desa, Inspektorat Bangkalan Gelar SAPA DESA di Arosbaya dan Geger

"Saya tidak terima dengan perlakuan yang saya alami. Saya berharap persoalan ini diproses sesuai hukum yang berlaku dan kejadian seperti ini tidak terulang lagi," tegaskan SVA dengan nada getir.

Pihak Polsek Arosbaya kini tengah bergerak mendalami laporan dugaan penganiayaan ini. Hasil visum medis serta pemeriksaan saksi-saksi dari kedua belah pihak akan menjadi kunci bagi penyidik untuk membongkar kronologi utuh peristiwa tersebut.

Baca juga: Sengketa Lahan Percaton Pemdes Buduran Bangkalan Layangkan Somasi ke Toko Basmalah

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum mengeluarkan rilis resmi terkait status hukum terlapor, dan klarifikasi dari pihak MRI masih belum didapatkan. Dalam kasus ini, asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Keseluruhan perkara ini menjadi alarm keras bahwa kecemasan atas rekam jejak digital tidak semestinya direspon dengan tindakan main hakim sendiri atau kekerasan fisik.(Team/Red)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru