Heboh Isu Dugaan Tangkap Lepas Terduga 2 Pelaku dan 1 Proses di Polres Bojonegoro

Reporter : Redaksi

Bojonegoro, bnewsnasional.id – Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Cipto, memberikan klarifikasi tegas terkait isu dugaan praktik "tangkap lepas" terduga pelaku tindak pidana yang disebut-sebut dibebaskan dengan imbalan sejumlah uang.

Baca juga: Dugaan Praktik Penggantian Ibu Kandung, Chester dan Suami Dilaporkan ke Polda Jatim

Isu ini berawal dari penangkapan seorang warga lokal Bojonegoro. Dalam proses pengembangan penyidikan, kasus tersebut menyeret nama terduga pelaku lain, yakni M. AI dan rekannya, BO, yang berasal dari Jambu, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan.

Berdasarkan informasi dari seorang narasumber, muncul rumor bahwa M. AI dapat menghirup udara bebas setelah menyetorkan uang sebesar Rp40 juta. Sementara itu, rekannya, BO, diduga mengeluarkan imbalan sekitar Rp35 juta. Dugaan praktik "tangkap lepas" bernilai puluhan juta rupiah tersebut kabarnya dilakukan secara bertahap dalam selang waktu tertentu.

Informasi kepulangan terduga pelaku ini diperkuat oleh pengakuan narasumber media. "M AI ke luar kak gik malem juama't ruah" (M. AI keluar waktu malam Jumat, tanggal 16/10/26), tutur narasumber dalam percakapan bersama awak media.

Baca juga: Revitalisasi SDN Sukolilo Barat 1 & 2 Diduga Dibajak Oknum Kades: Swakelola Cuma Hiasan, Spek Bangunan Anjlok

Menanggapi simpang siur informasi yang beredar liar di masyarakat, AKP Cipto secara tegas membantah adanya praktik pembebasan di luar prosedur hukum. Ia memastikan bahwa kabar tersebut tidak benar dan proses hukum terhadap perkara tersebut masih terus berjalan.

"Selamat malam Pak, saya konfirmasi untuk informasi yang diterima salah ya. Untuk penanganan perkara masih berjalan proses penyidikannya," tegas AKP Cipto saat memberikan klarifikasi melalui pesan WhatsApp kepada awak media.

Baca juga: Gak Bahaya Ta! Kasatreskrim Polres Bojonegoro Bantah dugaan Pelepasan Terduga Pelaku Kasus Penangkapan di Bangkalan

Lebih lanjut, Kasat Reskrim mengimbau pihak keluarga terduga pelaku maupun masyarakat luas agar tidak mudah percaya kepada oknum-oknum tak bertanggung jawab yang menjanjikan pembebasan dengan meminta imbalan uang. Ia menegaskan bahwa jajaran Polres Bojonegoro selalu bekerja secara profesional dan transparan sesuai aturan hukum.

"Tolong disampaikan ke pihak keluarga, kalau ada yang meminta-minta imbalan, jangan dipercaya. Karena kami dari Polres tetap normatif prosesnya. Terima kasih," pungkas AKP Cipto.(Tim/Red)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru