Bangkalan, bnewsnasional.id – Pemerintah terus mendorong pemutakhiran data penerima bantuan sosial melalui program Perlindungan Sosial (Perlinsos) sebagai bagian dari persiapan digitalisasi bansos yang direncanakan pada 2027. Masyarakat pun diingatkan agar mengedepankan kejujuran saat melakukan registrasi, mengajukan usulan, maupun menyampaikan sanggahan.
Salah satu pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Bangkalan, Hariskianto, menilai keakuratan informasi menjadi faktor penting dalam mewujudkan penyaluran bantuan sosial yang lebih tepat sasaran.
Baca juga: Rozak Imbau KPM PKH-BPNT Arosbaya Tak Lewatkan Registrasi Ulang Bansos
Menurutnya, pembaruan data tidak semata-mata berkaitan dengan proses administrasi, tetapi juga membutuhkan kesadaran masyarakat untuk menyampaikan kondisi sosial ekonomi sesuai fakta di lapangan.
“Dalam proses registrasi, pengusulan maupun sanggahan, masyarakat harus memberikan informasi yang benar. Jangan sampai ada rekayasa atau manipulasi data demi mendapatkan bantuan sosial,” ujar Hariskianto melalui pesan WhatsApp.
Ia mengingatkan bahwa bantuan sosial diperuntukkan bagi masyarakat yang memenuhi kriteria sesuai ketentuan. Karena itu, ketidakjujuran dalam menyampaikan informasi berpotensi mengganggu proses pendataan dan menghambat upaya memastikan bantuan diterima oleh warga yang benar-benar membutuhkan.
Hariskianto juga mengajak masyarakat memahami bahwa setiap informasi yang disampaikan dalam proses pendataan harus dapat dipertanggungjawabkan. Ketentuan hukum yang berkaitan dengan penanganan fakir miskin, termasuk Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011, menjadi salah satu landasan yang perlu dipahami sesuai ruang lingkup pengaturannya.
Baca juga: BKPSDA Bangkalan Jelaskan Masa Tugas 16.- Kapus 3 Bulan, Publik Harap Transparan dan Profesional
Di sisi lain, pengembangan sistem digitalisasi bansos diharapkan dapat memperkuat integrasi data sosial ekonomi masyarakat. Pemutakhiran tersebut mencakup berbagai indikator yang digunakan untuk menggambarkan kondisi kesejahteraan warga, sehingga perubahan keadaan masyarakat dapat menjadi bahan evaluasi dalam proses penetapan penerima bantuan.
Proses ini juga berkaitan dengan penyempurnaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), yang pengembangannya merujuk pada kebijakan pemerintah, termasuk Instruksi Presiden Nomor 4 dan Nomor 8 Tahun 2025.
Dalam pelaksanaannya, petugas dapat memanfaatkan Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) untuk mendukung pemantauan data sesuai kewenangan dan mekanisme yang berlaku.
Baca juga: RAR Bongkar Dugaan Potongan Dana Revitalisasi 90 SD di Bangkalan, Disdik Bantah Ada Pemangkasan
Oleh sebab itu, masyarakat diimbau memastikan data yang disampaikan telah sesuai dengan keadaan sebenarnya serta mengikuti prosedur registrasi yang ditetapkan petugas.
“Kejujuran masyarakat menjadi bagian penting dalam pembaruan data. Harapannya, bantuan sosial dapat semakin tepat sasaran dan warga yang memang membutuhkan tidak kehilangan haknya akibat data yang tidak sesuai,” pungkasnya.
Melalui pemutakhiran data yang akurat dan partisipasi masyarakat yang bertanggung jawab, persiapan digitalisasi bansos diharapkan dapat berjalan lebih transparan, terukur, dan mendukung peningkatan kualitas pelayanan bantuan sosial.(Team/Red)
Editor : Redaksi