ITE

Dugaan Pencemaran Nama Baik Akun Facebook Kemauan Gulo Oknum Guru PPPK Di laporkan Di Polres Nias.

avatar Redaksi

Baca Juga: Respon Cepat Polres Nias Tuai Apresiasi APAI, Tegaskan Komitmen Wujudkan Nias Aman dan Bebas Narkoba.

GUNUNGSITOLI,bnewsnasional.id — Dugaan pencemaran nama baik melalui siaran langsung (Facebook Live) kembali menjadi sorotan publik. Saver Gulo menyatakan keberatan atas pernyataan seorang oknum guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial KG alias Kemauan Gulo, yang diduga menuding dirinya melakukan penyekatan terhadap istri KG sekitar satu tahun lalu.

Saver Gulo menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak benar dan menyatakan kesiapannya menempuh jalur hukum untuk memulihkan nama baiknya. Ia mengaku telah mengantongi rekaman video yang menurutnya dapat menjadi bukti untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.

“Hal itu tidak benar. Selama ini ucapan tuduhan fitnah tersebut sudah berulang kali diucapkan oleh Kemauan Gulo, tetapi sebelumnya dia belum memiliki bukti autentik. Baru kali ini, dengan adanya bukti rekaman video ucapan tersebut, saya memiliki dasar kuat untuk menindaklanjutinya secara hukum,” ujar Saver Gulo kepada awak media, Minggu (18/10/2026).

Konsultasi Hukum, Saver Gulo Siapkan Laporan Polisi
Sebagai langkah awal, Saver Gulo melakukan konsultasi hukum terkait bukti-bukti yang dimilikinya di Polres Nias. Ia juga menyatakan rencana untuk menyampaikan laporan polisi secara resmi dalam minggu ini.

Saver berharap aparat penegak hukum dapat menangani persoalan tersebut secara objektif, profesional, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurutnya, penggunaan media sosial harus disertai tanggung jawab, terutama ketika pernyataan yang disampaikan menyangkut kehormatan, reputasi, dan nama baik seseorang.

Ia menegaskan bahwa keberatannya bukan untuk membatasi kebebasan berpendapat, melainkan untuk memastikan bahwa setiap tuduhan yang disampaikan kepada publik memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.

Namun, apakah pernyataan dalam siaran langsung tersebut memenuhi unsur tindak pidana pencemaran nama baik atau fitnah, hal itu harus dinilai berdasarkan isi pernyataan secara utuh, bukti yang tersedia, serta ketentuan hukum yang berlaku.

Polres Nias Berikan Klarifikasi atas Penanganan Perkara
Persoalan ini berkembang di tengah perbedaan pernyataan antara Kemauan Gulo, pihak kepolisian, dan Saver Gulo.

Dalam klarifikasi yang disebut telah disampaikan oleh Polres Nias, laporan Kemauan Gulo mengenai dugaan penyekatan dan pengancaman disebut sedang ditangani melalui prosedur yang berlaku.

Pihak kepolisian juga membantah adanya intimidasi oleh penyidik. Berdasarkan keterangan yang disebut berasal dari rekaman pemeriksaan resmi, istri Kemauan Gulo menyatakan tidak pernah mengalami penyekatan maupun pengancaman.

Polres Nias juga disebut menyatakan kesiapan untuk memberikan penjelasan mengenai Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada pelapor.

Sementara itu, Kemauan Gulo melalui komentar di media sosial tetap mempertanyakan penanganan perkara tersebut. Ia menuding adanya kebohongan dan intimidasi terhadap istrinya serta menduga terdapat ketidakberesan dalam penanganan perkara di Satuan Reserse Kriminal Polres Nias.

Pernyataan tersebut merupakan klaim dari masing-masing pihak yang perlu diuji melalui bukti dan proses pemeriksaan yang objektif.

Oleh karena itu, diperlukan keterbukaan informasi yang proporsional agar persoalan ini tidak berkembang menjadi polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.

Uji Aspek Hukum: KUHP Nasional dan UU ITE
Dalam menilai dugaan pencemaran nama baik melalui Facebook Live, aparat penegak hukum perlu memperhatikan waktu kejadian, substansi pernyataan, konteks penyampaian, unsur delik, serta ketentuan hukum yang berlaku.

Mengingat peristiwa yang diberitakan terjadi pada Oktober 2026, sejumlah ketentuan yang relevan untuk dikaji antara lain:

1. Pasal 433 KUHP Nasional

Pasal ini mengatur tindak pidana pencemaran, termasuk pencemaran secara lisan maupun tertulis dalam keadaan yang ditentukan undang-undang.

Penerapannya bergantung pada terpenuhi atau tidaknya unsur-unsur tindak pidana berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah.

2. Pasal 434 KUHP Nasional

Pasal ini mengatur fitnah dalam kondisi yang ditentukan oleh undang-undang. Namun, tidak setiap pernyataan yang dianggap tidak benar secara otomatis memenuhi unsur fitnah. Penilaiannya harus memperhatikan ketentuan pasal tersebut dan fakta yang terungkap.

3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE

Pasal 27A UU ITE mengatur perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, melalui informasi atau dokumen elektronik dalam keadaan yang ditentukan undang-undang.

Ketentuan tersebut perlu dikaji dengan memperhatikan aturan peralihan dan keberlakuan hukum pidana yang relevan setelah KUHP Nasional mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

Dengan demikian, penentuan pasal yang tepat tidak cukup hanya berdasarkan penggunaan Facebook Live, tetapi harus didasarkan pada unsur perbuatan, waktu kejadian, konteks pernyataan, serta ketentuan hukum yang berlaku.

Ancaman pidana dan denda tidak dapat ditentukan hanya dari dugaan awal. Penetapannya harus mengacu pada pasal yang benar-benar relevan, termasuk ketentuan mengenai pengecualian, alasan pembenar, dan mekanisme penuntutan apabila berlaku.

Bukti Digital Harus Dijaga Keasliannya
Dalam perkara yang berkaitan dengan media sosial, rekaman video, tautan siaran langsung, tangkapan layar, dan keterangan saksi dapat menjadi bagian dari bahan pemeriksaan.

Karena itu, Saver Gulo diharapkan menyimpan rekaman asli secara utuh, termasuk tanggal, waktu, tautan, dan konteks pernyataan, serta menghindari penyuntingan yang dapat mengubah makna rekaman.

Di sisi lain, pihak yang dilaporkan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, menyampaikan bukti tandingan, dan memperoleh perlakuan yang adil sesuai hukum.

Langkah tersebut penting agar penanganan perkara tidak hanya bertumpu pada potongan video atau pernyataan sepihak, melainkan pada pemeriksaan menyeluruh terhadap bukti yang tersedia.

Mendesak Penanganan Profesional dan Berimbang
Perkara ini menjadi pengingat bahwa kebebasan menyampaikan pendapat di ruang digital harus berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap hak dan reputasi orang lain.

Apabila Saver Gulo secara resmi mengajukan laporan, aparat penegak hukum diharapkan memeriksa laporan tersebut secara profesional, transparan sesuai kewenangannya, serta tidak mengabaikan hak-hak pihak yang terlibat.

Pada saat yang sama, keberatan Kemauan Gulo terhadap penanganan perkara yang dilaporkannya juga perlu disalurkan melalui mekanisme hukum yang tersedia, disertai bukti yang dapat diverifikasi.

Hingga terdapat hasil pemeriksaan dan keputusan dari pihak berwenang, dugaan pencemaran nama baik maupun tuduhan terhadap penanganan perkara kepolisian harus tetap diperlakukan sebagai dugaan, bukan sebagai kesimpulan hukum yang telah terbukti.

Seluruh pihak diharapkan menahan diri dari penyebaran tuduhan yang belum terverifikasi dan memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk mengungkap fakta secara objektif.

Redaksi: BnewsNasional.id

Berita Terbaru