Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK)

Polres Nias dan BNNK Gunungsitoli Gerebek Dua Kos, Tiga Perempuan Positif Metamfetamin

Reporter : Redaksi

GUNUNGSITOLI,bnewsnasional.id — Polres Nias bersama Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Gunungsitoli menggelar Operasi Sarang Narkoba (OSN) dengan menyasar dua lokasi indekos di Jalan Diponegoro, Kota Gunungsitoli, Kamis (15/10/2026).

Dalam operasi yang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB tersebut, petugas mengamankan tiga perempuan dewasa untuk menjalani pemeriksaan dan tes urine. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, ketiganya dinyatakan positif mengandung metamfetamin, zat yang terkandung dalam narkotika jenis sabu.

Baca juga: KETUA DPC GAMKI NIAS BARAT APRESIASI OPERASI SARANG NARKOBA POLRES NIAS DAN BNN GUNUNGSITOLI, DESAK OPERASI BERLANJUT

Operasi gabungan ini menyasar dua lokasi indekos, masing-masing di Desa Miga dan Desa Sifalaete, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli.

Kegiatan diawali dengan apel persiapan yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Nias, IPTU Karib Zega, S.I.P., M.H., didampingi KBO Satresnarkoba Polres Nias, IPDA Alexander Taringan.

Tim gabungan kemudian bergerak menuju lokasi pertama di Desa Miga. Di tempat tersebut, petugas mengamankan dua perempuan dewasa untuk menjalani pemeriksaan. Selanjutnya, petugas melanjutkan operasi ke lokasi kedua di Desa Sifalaete dan mengamankan satu perempuan dewasa lainnya untuk menjalani pemeriksaan serupa.

Adapun ketiga perempuan tersebut masing-masing berinisial:

EZ (20), warga Desa Labuhan Bazau, Kecamatan Pulau-Pulau Batu Timur, Kabupaten Nias Selatan.
WAM (25), warga Desa Buntu Bayu Panei Raja, Kecamatan Dolok Pardamean, Kabupaten Simalungun.
MNM (21), warga Desa Pasir Sidang, Kecamatan Sarudik, Kota Sibolga.
Setelah hasil tes urine awal menunjukkan positif metamfetamin, ketiganya dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Nias untuk menjalani proses penyelidikan dan penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Operasi tersebut melibatkan personel Satresnarkoba, Seksi Propam, Sat Samapta, Sat Intelkam Polres Nias, serta personel BNNK Gunungsitoli.

Kapolres Nias Tegaskan Komitmen Pemberantasan Narkoba
Operasi Sarang Narkoba merupakan bagian dari upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika (P4GN) di wilayah hukum Polres Nias.

Melalui operasi ini, Polres Nias berupaya meningkatkan penindakan, pencegahan, serta deteksi dini terhadap dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, termasuk di lingkungan tempat indekos berdasarkan informasi dan hasil pemantauan petugas.

Baca juga: Dugaan Korupsi Dana BOSP UPTD SMPN 1 Sirombu Dilaporkan ke APH, Dinas Pendidikan Nias Barat Diduga Bungkam dan Bersekong

Kapolres Nias, AKBP Ponzi Indra, S.Kom., S.I.K., M.Tr.Mil., menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menindaklanjuti arahan Kapolri melalui langkah nyata di lapangan, termasuk memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika.

“Pemberantasan narkoba bukan hanya tugas kepolisian, melainkan tanggung jawab bersama. Polres Nias akan terus meningkatkan upaya penindakan dan pencegahan secara profesional, sesuai ketentuan hukum yang berlaku, serta memperkuat sinergi dengan BNNK Gunungsitoli dan seluruh elemen masyarakat,” tegas Kapolres Nias.

Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada pihak berwenang apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.

Menurutnya, semangat Polisi Bersama Masyarakat diwujudkan melalui kehadiran personel di tengah masyarakat, respons cepat terhadap laporan warga, serta langkah konkret dalam menjaga keamanan dan melindungi generasi muda dari ancaman narkotika.

Lindungi Generasi Muda dari Bahaya Narkoba
Pemberantasan narkotika membutuhkan kerja sama yang berkelanjutan antara aparat penegak hukum, pemerintah, keluarga, dan masyarakat.

Baca juga: Kadis PMD tidak Tahu Kerja? Puluhan Miliar Dana BUMDes Dipertanyakan, Inspektorat dan Bupati Diminta  Buka Benang Kusut

Peran masyarakat dinilai penting dalam mencegah penyalahgunaan narkotika, terutama melalui pengawasan lingkungan, edukasi kepada generasi muda, serta keberanian melaporkan dugaan aktivitas narkotika kepada pihak berwenang.

Polres Nias menegaskan komitmennya untuk terus mendukung kebijakan Kapolri melalui langkah nyata dalam memberantas narkoba, melindungi masyarakat, dan mewujudkan lingkungan yang aman dari penyalahgunaan narkotika.

Hasil tes urine positif merupakan hasil pemeriksaan awal dan tidak dengan sendirinya membuktikan seseorang terlibat dalam peredaran gelap narkotika. Proses hukum selanjutnya tetap harus dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang sah sesuai ketentuan yang berlaku.

Sumber: Humas Polres Nias – Polda Sumatera Utara

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru