Dugaan Korupsi Dana BOSP UPTD SMPN 1 Sirombu

Dugaan Korupsi Dana BOSP UPTD SMPN 1 Sirombu Dilaporkan ke APH, Dinas Pendidikan Nias Barat Diduga Bungkam dan Bersekong

Reporter : Redaksi

NIAS BARAT – Tim Aliansi Pers & Pelapor Masyarakat secara resmi melayangkan Surat Pengaduan Masyarakat (DUMAS) terkait laporan dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di UPTD SMP Negeri 1 Sirombu, Kabupaten Nias Barat, untuk Tahun Anggaran 2024, 2025, dan 2026. Laporan ini ditujukan langsung kepada aparat penegak hukum (APH) serta instansi pengawas terkait. Hingga rilis ini diterbitkan, Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Barat sama sekali belum memberikan respons resmi atas surat dumas yang telah dilayangkan. Sikap diam dan tidak kooperatif dari pihak dinas memicu dugaan kuat di tengah masyarakat bahwa adanya upaya pembiaran atau dugaan persekongkolan untuk melindungi oknum yang terlibat. Kronologi dan Indikasi Tindakan Melawan Hukum Kasus ini mencuat setelah sejumlah wartawan dan perwakilan media massa nasional mencoba melakukan konfirmasi secara patut dan beretika di lingkungan sekolah terkait realisasi anggaran Dana BOSP Tahap I TA 2026 senilai Rp 238.720.000. Namun, Terlapor selaku Kepala UPTD SMP Negeri 1 Sirombu, Everton Laia, S.Pd., diduga melarikan diri (kabur) secara tergesa-gesa guna menghindari kejaran pers dengan dalih mendadak menuju Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Barat.

Baca juga: KETUA DPC GAMKI NIAS BARAT APRESIASI OPERASI SARANG NARKOBA POLRES NIAS DAN BNN GUNUNGSITOLI, DESAK OPERASI BERLANJUT

Sikap nonkooperatif tersebut memicu investigasi mendalam yang mengungkap sejumlah anomali data, indikasi penggelembungan biaya (mark-up), serta dugaan alokasi fiktif terstruktur sejak tahun 2024 hingga 2026. Poin Analisis Anggaran yang Wajib Diaudit Berdasarkan salinan dokumen komparasi data finansial yang dilaporkan, ditemukan tiga kejanggalan ekstrem: Lonjakan Ekstrem Pemeliharaan Sarpras: Anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana pada TA 2024 hanya sebesar Rp 28,2 Juta, namun melesat tajam menjadi Rp 121,8 Juta pada TA 2025, dan kembali dianggarkan sebesar Rp 62,6 Juta pada Tahap I TA 2026. Kondisi fisik bangunan dan fasilitas lapangan sekolah dinilai sama sekali tidak mencerminkan penyerapan dana ratusan juta rupiah tersebut. Pembengkakan Dana Administrasi Sekolah: Penyerapan dana administrasi senilai Rp 128,7 Juta (TA 2025) dan Rp 59,6 Juta (TA 2026 Tahap I) diduga keras mengandung komponen belanja ATK fiktif serta perjalanan dinas koordinasi fiktif yang digelembungkan secara masif. Pengadaan Multimedia dan Internet Tidak Wajar: Alokasi penyediaan alat multimedia sebesar Rp 91,1 Juta pada TA 2025 serta pembengkakan langganan daya/jasa internet hingga belasan juta rupiah per tahap dinilai tidak sebanding dengan kondisi riil pemakaian bulanan di sekolah. Tuntutan Pelapor Melalui dumas ini, Tim Aliansi Pers & Pelapor Masyarakat meminta dengan hormat agar Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Inspektorat Kabupaten Nias Barat, dan instansi penegak hukum terkait untuk segera mengambil langkah tegas: 1. Memanggil, memeriksa, dan melakukan audit investigatif menyeluruh terhadap Saudara Everton Laia, S.Pd. 2. Menghitung kerugian negara secara nyata atas pengelolaan Dana BOSP UPTD SMPN 1 Sirombu periode 2024-2026. 3. Menerapkan sanksi pidana secara tegas berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi demi menyelamatkan keuangan negara dan menjaga integritas dunia pendidikan nasional. Masyarakat mendesak agar Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Barat segera memecah keheningan dan bertindak transparan, bukannya menutup-nutupi kejanggalan yang telah merugikan hak-hak belajar siswa di Nias Barat.

Baca juga: KELUARGA BESAR DINAS PENDIDIKAN NIAS BARAT MELAYAT, Sampaikan Duka Cita atas Berpulangnya Ayahanda Sekretaris Dinas.

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru