Bangkalan,bnewsnasional.id – UPT Pelayanan Pendapatan Daerah (PPD) Bangkalan bersama jajaran Samsat Bangkalan terus memperluas jangkauan informasi mengenai program keringanan pajak kendaraan bermotor tahun 2026. Salah satu langkah nyatanya adalah dengan menggelar sosialisasi langsung di Kantor Kecamatan Arosbaya, Kabupaten Bangkalan, pada Jumat (9/10/2026).
Program pembebasan pajak daerah dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur ini telah berlangsung sejak 1 Oktober dan akan berakhir pada 30 November 2026.
Baca juga: RAR Bongkar Dugaan Potongan Dana Revitalisasi 90 SD di Bangkalan, Disdik Bantah Ada Pemangkasan
Kasi Pendataan dan Penetapan UPT PPD Bangkalan, Atik, menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan agar masyarakat memahami berbagai fasilitas insentif serta persyaratan yang dibutuhkan untuk memanfaatkannya.
"Kami datang langsung ke Kantor Kecamatan Arosbaya untuk menyosialisasikan program pemutihan pajak kendaraan tahun 2026. Harapannya, masyarakat dapat mengetahui dan memanfaatkan kesempatan ini sebelum batas waktu berakhir," ujar Atik.
Baca juga: Kades Arosbaya Angkat Bicara Terkait Dugaan Permintaan Fee Bantuan Rabat Beton
Dalam sosialisasi tersebut, Atik memaparkan adanya kebijakan khusus bagi masyarakat pemegang kartu Program Keluarga Harapan (PKH). Bagi mereka yang memiliki tunggakan pajak kendaraan hingga lima tahun, terdapat potensi keringanan besar di mana wajib pajak cukup membayar untuk satu tahun saja.
Camat Arosbaya, Dedeng Suprapto, SE, menyambut baik dan mengapresiasi langkah jemput bola yang dilakukan oleh UPT PPD dan Samsat Bangkalan. Menurutnya, sosialisasi langsung seperti ini sangat efektif untuk menjangkau masyarakat yang minim akses informasi.
“Kami sangat mengapresiasi sosialisasi ini karena masyarakat membutuhkan informasi yang jelas mengenai program pemutihan pajak kendaraan. Kami berharap informasi tersebut dapat diteruskan kepada warga sehingga mereka memahami manfaat, persyaratan, dan batas waktu program yang berlaku,” ungkap Dedeng.
Melalui sinergi ini, diharapkan kesadaran masyarakat Arosbaya dan sekitarnya dalam membayar pajak meningkat, sekaligus dapat meringankan beban ekonomi para wajib pajak. Pihak Samsat mengimbau masyarakat untuk tidak menunda-nunda dan segera menyiapkan dokumen kendaraan sebelum batas waktu 30 November 2026.(Team/Red)
Editor : Redaksi