Ketahuan Boroknya Pembangunan Turap-Talud-Bronjong pada Jalan Provinsi Rp 6,3 Milyar Provinsi Diduga Ada Ketidaksesuaian

Reporter : Redaksi

GUNUNGSITOLI,bnewsnasional.id – Proyek pembangunan infrastruktur yang menggunakan anggaran negara kembali menjadi perhatian publik. Kali ini, pembangunan Turap/Talud/Bronjong pada Jalan Provinsi Ruas Miga–Lolowua KM 16+900, Kota Gunungsitoli, senilai lebih dari Rp6,3 miliar, disorot menyusul adanya dugaan ketidaksesuaian spesifikasi teknis dan mutu pekerjaan di lapangan.

Berdasarkan papan informasi proyek yang terpasang di lokasi, pekerjaan tersebut merupakan kegiatan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Dinas Bina Marga, Bina Konstruksi dan Cipta Karya, UPTD Bina Marga dan Cipta Karya Gunungsitoli.

Baca juga: Dampak Kabut Asap, Disdik Sumut Berlakukan Pembelajaran Jarak Jauh untuk Seluruh Sekolah pada 16–21 Oktober 2026.

Proyek dengan nilai kontrak sebesar Rp6.365.920.267,00 (Enam Miliar Tiga Ratus Enam Puluh Lima Juta Sembilan Ratus Dua Puluh Ribu Dua Ratus Enam Puluh Tujuh Rupiah) tersebut bersumber dari APBD Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2026.

Kontrak pekerjaan tercatat dengan nomor 620/10/SP/UPTD-BMCK/GST/VII/2026, tertanggal 1 Juli 2026, dengan penyedia jasa atau kontraktor pelaksana CV. NOVITA RENSA NR.

Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi, Mutu dan Kualitas Jadi Sorotan
Sorotan masyarakat terutama menyangkut dugaan ketidaksesuaian antara pekerjaan yang dilaksanakan di lapangan dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan dalam dokumen kontrak.

Mengingat proyek tersebut menggunakan anggaran publik dalam jumlah besar, aspek kualitas, kuantitas, volume, material, metode pelaksanaan, serta kekuatan konstruksi menjadi hal yang sangat penting untuk dipastikan.

Apabila benar terdapat pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, kondisi tersebut dikhawatirkan dapat memengaruhi umur layanan dan kekuatan konstruksi, terlebih turap/talud/bronjong tersebut berfungsi sebagai salah satu bagian penting dalam menjaga badan jalan dari ancaman longsor maupun kerusakan akibat kondisi lingkungan.

Namun demikian, dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan pengukuran teknis oleh pihak yang berkompeten, sehingga tidak menimbulkan kesimpulan sepihak.

Proyek Miliaran Rupiah Diminta Diawasi Ketat
Masyarakat dan pemerhati pembangunan meminta pihak terkait tidak hanya melakukan pengawasan secara administratif, tetapi juga melakukan pemeriksaan fisik secara langsung di lapangan.

Pengawasan tersebut dinilai penting untuk memastikan pekerjaan benar-benar sesuai dengan dokumen kontrak, gambar kerja, spesifikasi teknis, volume pekerjaan, standar mutu konstruksi serta ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah.

Terlebih, proyek bernilai miliaran rupiah tersebut merupakan bagian dari pembangunan infrastruktur jalan provinsi yang diharapkan dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat.

Masyarakat juga meminta Inspektorat, auditor pemerintah maupun Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan langkah sesuai kewenangan apabila dalam pemeriksaan nantinya ditemukan adanya indikasi pelanggaran atau kerugian keuangan negara.

Baca juga: JALAN PROVINSI SIWALAWA–SIROMBU MEMPRIHATINKAN, WARGA HARUS DORONG MOBIL TERJEBAK LUMPUR

Berpedoman pada Aturan Pengadaan Barang dan Jasa
Pelaksanaan pekerjaan pemerintah pada prinsipnya wajib mengedepankan efisiensi, efektivitas, transparansi, akuntabilitas, persaingan sehat, kualitas pekerjaan dan kepatuhan terhadap kontrak.

Ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah, termasuk Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025, menjadi salah satu dasar penting dalam memastikan proses pengadaan dan pelaksanaan kontrak berjalan sesuai ketentuan.

Selain itu, pelaksanaan pekerjaan konstruksi juga harus memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang jasa konstruksi, termasuk standar teknis dan keselamatan konstruksi yang berlaku.

Karena itu, apabila terdapat perbedaan antara pekerjaan fisik dengan spesifikasi dan kontrak, pihak yang berwenang perlu melakukan pemeriksaan secara objektif untuk menentukan apakah perbedaan tersebut merupakan kesalahan teknis, kekurangan pelaksanaan, perubahan pekerjaan yang sah, atau bentuk pelanggaran lainnya.

Dinas dan Kontraktor Diminta Berikan Klarifikasi
Hingga berita ini diterbitkan, pihak UPTD Bina Marga dan Cipta Karya Gunungsitoli maupun pihak CV. NOVITA RENSA NR belum memberikan keterangan resmi terkait adanya sorotan dan dugaan ketidaksesuaian pekerjaan tersebut.

Untuk menjaga keberimbangan informasi, pihak terkait diharapkan memberikan penjelasan mengenai:

Baca juga: Duit Rakyat Rp11,9 M Jadi 'Kubangan Lumpur, Netizen Tuding UPT Gunungsitoli dan PPK Sengaja Main Mata Sembunyikan SPK!

Apakah pekerjaan telah dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis dan gambar kontrak?
Bagaimana hasil pengawasan konsultan pengawas terhadap pekerjaan tersebut?
Apakah seluruh material dan konstruksi yang digunakan telah memenuhi standar mutu yang dipersyaratkan?
Berapa progres pekerjaan hingga saat ini dan apakah sesuai dengan jadwal kontrak?
Apakah pernah dilakukan pemeriksaan atau pengujian mutu terhadap pekerjaan turap/talud/bronjong tersebut?
Apakah terdapat perubahan pekerjaan (addendum) dan apakah perubahan tersebut telah melalui prosedur sesuai ketentuan?
Siapa pihak yang bertanggung jawab melakukan pengawasan dan pengendalian mutu pekerjaan di lapangan?
Publik Minta Jangan Sampai Proyek Miliaran Rupiah Cepat Rusak
Masyarakat berharap proyek yang dibiayai dengan uang rakyat tersebut tidak hanya mengejar penyelesaian pekerjaan secara administratif, tetapi benar-benar menghasilkan konstruksi yang kuat, berkualitas, sesuai volume dan memiliki umur manfaat sebagaimana yang direncanakan.

Jangan sampai proyek bernilai miliaran rupiah baru selesai dikerjakan namun dalam waktu relatif singkat mengalami kerusakan dan akhirnya kembali membutuhkan anggaran negara untuk perbaikan.

Publik meminta Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui dinas terkait melakukan monitoring dan evaluasi secara serius, serta tidak ragu memberikan tindakan sesuai ketentuan apabila ditemukan adanya pelanggaran dalam pelaksanaan pekerjaan.

Pada prinsipnya, sorotan ini merupakan bentuk kontrol sosial terhadap penggunaan uang negara. Dugaan ketidaksesuaian spesifikasi harus dibuktikan melalui pemeriksaan teknis dan audit yang transparan, sehingga masyarakat memperoleh kepastian mengenai kualitas pekerjaan sekaligus memastikan anggaran Rp6,3 miliar tersebut benar-benar digunakan sebagaimana mestinya.

Jika ditemukan adanya pelanggaran yang menimbulkan kerugian keuangan negara, masyarakat meminta APH mengusutnya secara tuntas sesuai hukum yang berlaku.

(Redaksi)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru