Selesai Rehab Tapi HP Ditahan, Keluarga Pasien Narkoba di Malang Mengaku Diperas Oknum Penyidik

Reporter : Redaksi

Kepanjen, bnewsnasional.id – Dugaan penyimpangan prosedur dan pungutan liar (pungli) biaya pemulihan pasien narkoba mencuat di lingkungan Polres Malang. Seorang oknum penyidik Satresnarkoba Unit 2 berinisial AI diduga menahan barang bukti berupa telepon seluler (HP) milik warga yang telah selesai menjalani masa rehabilitasi di Rumah Rehabilitasi Nawasena.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sebanyak empat warga yang sebelumnya menjalani rehabilitasi selama 10 hari telah secara resmi dikembalikan kepada pihak keluarga. Namun, saat para warga mendatangi Mapolres Malang di Kepanjen untuk mengambil barang milik mereka, oknum penyidik menolak menyerahkannya.

Baca juga: Diduga Gelapkan Uang Angsuran Nasabah Bank Mandiri, Oknum Penagih Dilaporkan ke Polsek Kedungkandang

"HP tidak saya berikan sebab kamu tidak bayar rehabilitasinya atau belum menyelesaikan masalah administrasi," tegas oknum penyidik tersebut saat menolak penyerahan barang bukti di hadapan pihak keluarga.

Indikasi kejanggalan makin menguat sejak proses awal penangkapan hingga penyerahan para terperiksa ke pihak Nawasena. Pihak keluarga mengaku sempat diminta menyediakan dana operasional dalam jumlah besar jika ingin membawa pulang anggota keluarga mereka.

"Waktu mau saya bawa pulang, saya diminta uang Rp30 juta untuk empat orang. Pihak dari Nawasena sendiri menyampaikan biaya per orang Rp4 juta, yang kalau ditotal untuk empat orang menjadi Rp16.000.000. Padahal anak-anak tidak ada pelanggaran berat di sana, tapi uang tetap diminta," ungkap salah satu perwakilan keluarga korban.

Baca juga: Polrestabes Surabaya Bekuk Pengedar Sabu, Kulakan di Rabesan Bangkalan 

Tak berhenti di situ, dugaan manipulasi biaya pengobatan juga dialami salah satu terperiksa yang sempat sakit hingga harus mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit Jiwa (RSJ). Meskipun orang tua terperiksa telah menyertakan kartu BPJS Kesehatan aktif untuk membiayai perawatan, oknum petugas diduga tetap mendesak keluarga untuk mengirimkan sejumlah uang tunai.

Orang tua korban diminta mentransfer uang sebesar Rp1.830.000 dengan dalih biaya penanganan medis selama pasien dirawat satu hari satu malam. Ketika keluarga mempertanyakan kejelasan peruntukan dana tersebut, pihak kepolisian berdalih uang itu digunakan untuk pengobatan. Padahal, tindakan tersebut jelas membebankan keluarga tidak mampu pengguna BPJS.

Baca juga: Buron Sejak September 2024, DPO Narkoba M.S Masih Bebas Berkeliaran di Sampang

Tindakan menahan barang pribadi milik warga yang telah menyelesaikan proses hukum dan rehabilitasi formal—disertai indikasi pemerasan belasan juta rupiah—dinilai bertentangan dengan prinsip transparansi dan penegakan hukum yang profesional.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Propam maupun Kasat Narkoba Polres Malang belum memberikan keterangan resmi terkait penahanan barang bukti HP serta dugaan pungutan uang terhadap keluarga pasien rehabilitasi tersebut.(Tim/Red)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru