Nias Barat,bnewsnasional.id — Masyarakat Desa Sitolu’ewali, Kecamatan Moro’o, Kabupaten Nias Barat, menyampaikan perhatian dan kekecewaan terkait pembagian bantuan pangan berupa beras kepada masyarakat yang berlangsung pada Sabtu, 19 September 2026.
Berdasarkan pantauan dan informasi yang diperoleh media, terdapat keluhan dari sejumlah warga yang menilai pembagian bantuan tersebut belum sepenuhnya menyentuh masyarakat yang mereka anggap membutuhkan. Warga berharap pemerintah memastikan proses pendataan, penetapan penerima, hingga penyaluran bantuan dilakukan secara transparan, objektif, dan tepat sasaran.
Baca juga: Warga Soroti Dugaan Pilihan Politik Dikaitkan dengan Penerimaan Bantuan Pangan
Masyarakat Desa Sitolu’ewali juga berharap Pemerintah Kabupaten Nias Barat di bawah kepemimpinan Bupati Eliyunus Waruwu, S.Pt., M.Si., M.M., dapat memberikan perhatian terhadap kondisi masyarakat yang membutuhkan, sehingga tidak muncul kesan adanya pilih kasih dalam penyaluran bantuan.
Menurut keterangan yang diperoleh media dari salah seorang warga, dirinya mengaku sejak tahun 2020 belum pernah menerima bantuan, baik yang bersumber dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dalam berbagai bentuk.
Warga tersebut juga mempertanyakan dasar penentuan penerima bantuan. Menurut keterangannya, terdapat warga yang secara ekonomi dinilai lebih mampu, namun justru menerima bantuan pangan yang dibagikan pada hari tersebut.
PENYALURAN BANTUAN HARUS BERDASARKAN DATA DAN KETENTUAN
Dalam penyaluran bantuan sosial maupun bantuan pangan, pemerintah pada prinsipnya perlu memastikan penerima ditetapkan berdasarkan data penerima yang sesuai ketentuan, hasil pendataan dan verifikasi, serta kriteria program bantuan yang berlaku.
Penyaluran juga harus dilakukan secara transparan, akuntabel, nondiskriminatif, dan tepat sasaran. Apabila terdapat perubahan kondisi ekonomi masyarakat atau ditemukan warga yang belum terdata, pemerintah desa bersama instansi terkait dapat melakukan verifikasi dan pemutakhiran data sesuai mekanisme yang berlaku.
Masyarakat juga berhak memperoleh penjelasan mengenai dasar pendataan, kriteria penerima, mekanisme penetapan, serta proses penyaluran bantuan, sepanjang informasi tersebut dapat diberikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan perlindungan data pribadi.
Karena itu, apabila terdapat warga yang merasa layak menerima bantuan namun belum tercatat sebagai penerima, persoalan tersebut sebaiknya ditindaklanjuti melalui mekanisme pengaduan dan verifikasi resmi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
MEDIA MINTA KLARIFIKASI
Media menegaskan bahwa informasi mengenai dugaan ketidaktepatan sasaran tersebut merupakan keterangan warga dan hasil pantauan di lapangan. Informasi tersebut belum dimaksudkan sebagai kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran atau penyimpangan.
Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, diperlukan klarifikasi dari Pemerintah Desa Sitolu’ewali maupun instansi terkait mengenai mekanisme pendataan dan penetapan penerima bantuan tersebut.
Saat media melakukan konfirmasi kepada Pj. Kepala Desa Sitolu’ewali terkait persoalan pembagian bantuan tersebut, pihak Pj. Kepala Desa belum dapat memberikan keterangan kepada media.
Masyarakat berharap pemerintah dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai mekanisme penyaluran dan dasar penetapan penerima, sehingga persoalan tersebut dapat dijelaskan berdasarkan data dan ketentuan yang berlaku serta tidak menimbulkan keresahan maupun kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Media tetap membuka ruang bagi Pemerintah Desa Sitolu’ewali dan pihak terkait untuk memberikan klarifikasi maupun hak jawab atas informasi yang diberitakan.
Mengawal Informasi Masyarakat dengan Tetap Menjaga Etika, Keberimbangan, dan Hak Klarifikasi.
Editor : Redaksi