Polresta Sidoarjo Bantah Isu Tangkap Lepas Kasus Narkoba Rp90 Juta yang Seret Anggota Unit 3 Inisial AN

Reporter : Redaksi

Sidoarjo, bnewsnasional.id – Pihak Polresta Sidoarjo akhirnya memberikan tanggapan terkait isu dugaan praktik "tangkap lepas" perkara narkotika yang menyeret nama Unit 3 Satresnarkoba. Pihak kepolisian menegaskan bahwa kabar yang beredar mengenai pembebasan terduga pelaku dengan imbalan sejumlah uang tersebut adalah tidak benar.

Baca juga: Dugaan Tangkap Lepas Perkara Narkoba di Polresta Sidoarjo Memicu Sorotan, Kepolisian Sebut Sudah Berikan Hak Jawab

Sebelumnya, informasi yang dihimpun dari narasumber menyebutkan bahwa penangkapan terhadap tiga terduga pelaku penyalahgunaan narkotika dilakukan oleh salah satu anggota Satresnarkoba Polresta Sidoarjo Unit 3 berinisial AN. Isu berkembang terkait dugaan adanya transaksi uang sebesar Rp90 juta pascapenangkapan tersebut.

Baca juga: Dugaan Tangkap Lepas Narkoba Rp90 Juta di Sidoarjo, Kasat Resnarkoba Tetap Bungkam Saat Dikonfirmasi

Namun, pihak Polresta Sidoarjo memberikan tanggapan resmi untuk meredam spekulasi publik. Pihak kepolisian menyampaikan bahwa klarifikasi terkait penanganan perkara oleh unit tersebut telah disampaikan sebelumnya kepada media yang melakukan konfirmasi awal.

"Ijin mas, ini sudah beberapa kali dikonfirmasi dan sudah ada hak jawabnya dari pihak yang konfirmasi pertama," tulis pihak kepolisian dalam pesan tertulisnya kepada awak media, Kamis (10/9/2026).

Baca juga: Dugaan Tangkap Lepas Kasus Narkotika di Polresta Sidoarjo, Publik Pertanyakan Transparansi kepada Kompol Dwi Gatstimur 

Dalam tanggapannya, pihak kepolisian juga menyertakan sejumlah tautan berita klarifikasi resmi yang menepis isu penyimpangan prosedur maupun pembebasan ilegal tersebut. Pihak Polresta Sidoarjo memastikan penanganan perkara telah berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Menanggapi klarifikasi tersebut, awak media menyampaikan bahwa informasi awal diperoleh bersumber dari penelusuran narasumber di lapangan. Sesuai dengan asas independensi serta amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, media ini memuat hak jawab dan penjelasan resmi tersebut guna menyajikan pemberitaan yang berimbang.(Tim/Red)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru