Bangkalan, bnewsnasional.id — Sengketa lahan di Desa Buduran, Kecamatan Arosbaya, Kabupaten Bangkalan, kini memasuki babak baru yang jauh lebih krusial. Konflik yang semula dikesankan hanya sebatas salah paham patok batas, kini membongkar tabir yang lebih besar: dugaan pencaplokan bidang tanah secara masif oleh satu pihak yang sama.
Sejumlah pemilik lahan mulai bersuara dan melempar perlawanan terbuka. Isu ini tidak lagi bicara soal geser batas beberapa sentimeter, melainkan penguasaan paksa puluhan meter persegi tanah milik warga.
Baca juga: Seminggu Dibiarkan Menjuntai di Pasar Bunten, Kabel PLN Ancam Nyawa Pengendara
Pemilik lahan berinisial MS, membongkar bahwa objek tanah miliknya berukuran 10 meter × 20 meter telah diklaim sepihak oleh seseorang berinisial HD. MS menolak narasi damai seolah ini hanya perkara pembatas halaman.
“Bukan hanya empat meter. Tanah saya yang diklaim itu ukurannya 10 meter kali 20 meter. Saya meminta semuanya dibuktikan berdasarkan surat dan data pertanahan yang sah,” tegas MS dengan nada menantang.
Korban tidak berdiri sendiri. Warga lain berinisial MF, turut bersuara atas pola klaim yang serupa. Lahan miliknya berukuran 23 meter × 3 meter mendadak ikut masuk dalam radar klaim sepihak oleh oknum yang sama. MF pun mempertanyakan keabsahan riwayat kepemilikan yang mendasari manuver tersebut.
Baca juga: Polres Bangkalan Dorong Peran Warga Cegah Balap Liar, Bukan Sekadar Menjadi Penonton
“Saya juga merasa tanah milik saya ikut diklaim. Ukurannya sekitar 23 meter kali 3 meter. Kalau memang ada yang mengaku memiliki, tentu harus dibuktikan dengan dokumen yang jelas,” cecar MF.
Arah telunjuk warga kini mengerucut pada satu nama: HD. Di tengah masyarakat Buduran, HD tidak sekadar menjadi pihak pengklaim, melainkan santer dituding diduga berperan sebagai makelar tanah. Kendati tudingan ini masih berstatus klaim warga dan belum menjadi fakta hukum yang inkrah, keresahan di akar rumput sudah tidak terbendung.
Warga kini bersikap tegas dan mengeluarkan maklumat bersama: larangan keras bagi siapapun untuk melakukan pengukuran, penguasaan fisik, pemindahan batas, atau aktivitas apa pun di atas lahan yang sedang bersengketa.
Baca juga: Detik-Detik Operasi Senyap Pomal dan Intel AL Stop Belasan Kendaraan Muat Rokok Ilegal di Suramadu
Hingga berita ini diturunkan, HD masih memilih bungkam. Belum ada klarifikasi maupun bantahan resmi yang dikeluarkan terkait klaim atas tanah MS (10×20 meter) maupun tanah MF (23×3 meter), termasuk mengenai stempel 'makelar tanah' yang disematkan warga kepadanya.
Panggung pembuktian kini terbuka lebar. Publik dan warga Buduran menunggu apakah HD mampu menunjukkan dokumen pertanahan yang sah, ataukah klaim tersebut hanyalah gertakan tanpa dasar hukum.(Team/Red)
Editor : Redaksi