Dugaan Tak Berizin, Kafe Lavira di Kedung Doro Disinyalir Sediakan Miras Beralkohol Tinggi dan LC

Reporter : Redaksi

Surabaya, bnewsnasional.id – Kafe Lavira yang berlokasi di Jl. Kedung Doro Blok C-24 No. 36, Kelurahan Sawahan, Kecamatan Sawahan, Surabaya, kini menjadi sorotan tajam publik. Tempat hiburan malam yang berada di wilayah hukum Polsek Sawahan tersebut diterpa isu miring terkait dugaan operasional tanpa kantong izin resmi dari pemerintah setempat.

Selain kelengkapan izin yang dipertanyakan, aktivitas di rumah bernyanyi ini disinyalir telah menyimpang jauh dari batas-batas aturan tempat hiburan umum yang berlaku di Kota Surabaya.

Baca juga: Buron Sejak September 2024, DPO Narkoba M.S Masih Bebas Berkeliaran di Sampang

Berdasarkan keterangan yang dihimpun awak media dari seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, operasional di dalam Kafe Lavira diduga kuat melanggar peruntukan tempat karaoke pada umumnya.

"Karaoke iku aslinya cuma bernyanyi, tapi tidak boleh menyediakan minuman keras beralkohol tinggi dan wanita penghibur atau yang biasa disebut LC," ujar narasumber tersebut kepada awak media, Sabtu (5/9/26).

Baca juga: Judi Sabung Ayam Marak di Pasirian, Warga Lumajang Desak Polisi Bertindak Tegas

Pernyataan ini kian memperkuat dugaan masyarakat bahwa pihak pengelola Kafe Lavira sengaja menjual minuman keras (miras) berkadar alkohol tinggi serta memfasilitasi keberadaan pemandu lagu (Lady Companion) demi meraup keuntungan finansial sepihak, tanpa mengindahkan regulasi hukum yang berlaku.

Keberadaan usaha hiburan malam yang diduga melanggar aturan di kawasan strategis Kedung Doro ini dinilai berpotensi mengganggu ketertiban umum. Masyarakat pun mendesak jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Sawahan Polrestabes Surabaya beserta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya untuk tidak tinggal diam.

Baca juga: Detik-Detik Operasi Senyap Pomal dan Intel AL Stop Belasan Kendaraan Muat Rokok Ilegal di Suramadu

Aparat Penegak Hukum (APH) dan pihak berwenang diharapkan segera menggelar razia serta melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi guna memastikan keabsahan dokumen izin usaha dan menindak tegas jika terbukti terjadi pelanggaran hukum.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak pengelola maupun manajemen Kafe Lavira di Jl. Kedung Doro belum memberikan klarifikasi atau respons resmi terkait tuduhan perizinan, penjualan miras, dan penyediaan fasilitas LC tersebut. Redaksi masih terus berupaya mengonfirmasi pihak-pihak terkait demi menjunjung tinggi prinsip keberimbangan berita (cover both sides). (Tim/Red)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru