Surabaya, BnewsNasional.id — Penindakan terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah Surabaya Utara memicu sorotan tajam dari masyarakat. Sebuah lapak pedagang kecil di kawasan Jalan Platuk Donomulyo, Kelurahan Sidotopo Wetan, Kecamatan Kenjeran, mendadak didatangi petugas gabungan pada Kamis (13/8/2026).
Aksi penindakan di pinggir jalan tersebut menyita perhatian warga serta awak media yang kebetulan melintas di lokasi karena menimbulkan keramaian.
Baca juga: Marak Rokok Ilegal di Gedangan Sidoarjo, Toko Bebas Beroperasi Dekat Polsek Gedangan
Berdasarkan lembar Surat Bukti Penindakan (SBP) Nomor SBP-242/KBC.1107/2026 tertanggal 13 Agustus 2026 yang diterbitkan KPPBC Tipe Madya Pabean B Sidoarjo, petugas menyita barang bukti berupa 1 koli Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) tanpa pita cukai. Penindakan ini memuat nama saksi/pemilik berinisial ZN serta dipimpin pejabat penindak Mahindra U. H., berdasarkan Surat Perintah PRIN-41/KBC.1107/2026.
"Trus Barang bukti rokok total semua sebanyak 18 Koli itu di bawa ke mana," imbuhnya warga
Meski penindakan didasari aturan cukai, warga sekitar mengecam aksi tersebut dan menganggapnya tebang pilih lantaran hanya menyasar pedagang eceran kecil.
"Pak, yang bikin rokok besar-besaran ada pabriknya di Madura kok tidak didatangi? Malah yang mengecer yang dibawa," celetuk warga dengan nada geram menggunakan bahasa daerah.
Satu di antara oknum di lokasi bahkan sempat berujar singkat, "Gak wani mas awak dewe" (Tidak berani mas kita).
Baca juga: Tim SFQR Lanal Batuporon Amankan 311 Ball Rokok Diduga Ilegal, Diserahkan ke Bea Cukai
Tak hanya itu, warga lain mempertanyakan keberanian petugas untuk menindak pemain besar yang beroperasi di sekitar lokasi.
"Kenapa yang diambil cuma di sini saja? Di utara khususnya Jalan Tambak Wedi itu banyak yang menjual, bahkan pengepul besarnya ada di Jalan Randu. Kenapa tidak ditindak oleh Bea Cukai? Apa karena pengepul bayar atau memberi atensi? Beliau ini orang kecil hanya mencari isi perut, tidak adil. Coba yang besar seperti pemasok dan pengepulnya di Madura ditindak, berani atau tidak Bea Cukai?" tegas warga setempat di lokasi.
Guna menjaga keberimbangan berita, awak media melakukan konfirmasi langsung kepada pihak Bea Cukai Kanwil Jawa Timur I melalui pesan singkat WhatsApp.
Namun, tanggapan resmi dari pihak Kanwil justru memunculkan tanda tanya baru. Pihak Bea Cukai Kanwil Jatim I menyatakan bahwa berdasarkan pengecekan internal, tidak ada agenda kegiatan penindakan di alamat tersebut.
Baca juga: Dugaan "Tangkap-Lepas" Mobil Rokok Ilegal di Bangkalan, Dengan Mahar Puluhan Juta Rupiah
"Setelah kami konfirmasikan ke unit pengawasan, tidak ada giat penindakan oleh Bea Cukai Kanwil Jawa Timur I pada alamat tersebut," tulis perwakilan Bea Cukai Kanwil Jatim I dalam balasan resminya.
Hingga berita ini diturunkan, barang bukti 1 koli rokok ilegal yang tercantum dalam dokumen SBP Sidoarjo tersebut berstatus Barang yang Dikuasai Negara (BDN). Masyarakat dan media kini menantikan kejelasan mengenai keabsahan kegiatan penindakan di lapangan serta keberanian aparat dalam memberantas peredaran rokok ilegal hingga ke tingkat distributor dan pabrik utama.
(Tim/Red)
Editor : Redaksi