Dugaan "Tangkap-Lepas" Mobil Rokok Ilegal di Bangkalan, Dengan Mahar Puluhan Juta Rupiah

avatar Redaksi

Bangkalan, bnewsnasional.id - Isu tak sedap menerpa institusi kepolisian di Bangkalan terkait dugaan praktik "tangkap-lepas" kendaraan bermuatan rokok ilegal. Sebuah mobil Toyota Avanza warna hitam yang diduga mengangkut rokok tanpa pita cukai dikabarkan sempat diamankan, namun kemudian dilepaskan setelah adanya negosiasi di bawah tangan.

Menurut informasi yang dihimpun dari narasumber di lapangan dsn prembosan desa petapan, mobil Avanza hitam tersebut terpantau diikuti sejak dari wilayah Tanah Merah. Kendaraan tersebut akhirnya berhasil dihentikan di depan Masjid Madinah, Jalan Masaran, dan segera digiring ke Mapolres Bangkalan untuk pemeriksaan.

Baca Juga: Dugaan Kejanggalan Proyek Renovasi SDN Sukbar 1, Aktivis Madura Soroti Alokasi Dana Pusat

Namun, sumber tersebut menyebutkan bahwa selang beberapa jam kemudian, datang seseorang yang diduga merupakan pemilik atau "bos" dari bisnis rokok ilegal tersebut untuk mengurus kendaraan tersebut.

"Mobil itu dibawa ke Polres. Tapi tidak lama kemudian ada yang datang membantu mengurus. Diduga dilepas dengan nominal sebesar Rp15 juta. Yang datang itu bosnya (juragan rokok ilegal), Komandan," ungkap narasumber kepada awak media.

Baca Juga: Camat Arosbaya Dedeng Suprapto Apresiasi Peserta, Panitia Sukses Gelar Karnaval HUT ke-81 RI

Guna memastikan kebenaran informasi tersebut, awak media melakukan koordinasi dan konfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Bangkalan pada Rabu, 29/04/26. Melalui pesan singkat WhatsApp sekitar pukul 18.30 WIB, pihak media menyampaikan kronologi penangkapan tersebut.

Meski awak media telah memberikan detail lokasi dan jenis kendaraan, Kasat Reskrim Polres Bangkalan memberikan jawaban singkat dan membantah adanya peristiwa tersebut.

Baca Juga: Konflik Lahan Desa Buduran Memanas Warga Siap Pidanakan Terduga Makelar Tanah Berinisial 

"Maaf nggak ada, Mas," tegas Kasat Reskrim pada pukul 19.12 WIB.

Hingga saat ini, perbedaan informasi antara temuan di lapangan dengan pernyataan resmi pihak kepolisian masih menjadi tanda tanya. Kasus peredaran rokok ilegal sendiri merupakan pelanggaran serius yang merugikan pendapatan negara dari sektor cukai.(Team/Red)

Berita Terbaru