Bangkalan, bnewsnasional.id - Isu tak sedap menerpa institusi kepolisian di Bangkalan terkait dugaan praktik "tangkap-lepas" kendaraan bermuatan rokok ilegal. Sebuah mobil Toyota Avanza warna hitam yang diduga mengangkut rokok tanpa pita cukai dikabarkan sempat diamankan, namun kemudian dilepaskan setelah adanya negosiasi di bawah tangan.
Menurut informasi yang dihimpun dari narasumber di lapangan dsn prembosan desa petapan, mobil Avanza hitam tersebut terpantau diikuti sejak dari wilayah Tanah Merah. Kendaraan tersebut akhirnya berhasil dihentikan di depan Masjid Madinah, Jalan Masaran, dan segera digiring ke Mapolres Bangkalan untuk pemeriksaan.
Baca Juga: Limbah Pabrik Beton di Labang Cemari Sawah, Warga Keluhkan Kerusakan Jalan dan Lahan
Namun, sumber tersebut menyebutkan bahwa selang beberapa jam kemudian, datang seseorang yang diduga merupakan pemilik atau "bos" dari bisnis rokok ilegal tersebut untuk mengurus kendaraan tersebut.
"Mobil itu dibawa ke Polres. Tapi tidak lama kemudian ada yang datang membantu mengurus. Diduga dilepas dengan nominal sebesar Rp15 juta. Yang datang itu bosnya (juragan rokok ilegal), Komandan," ungkap narasumber kepada awak media.
Baca Juga: PDAM Bangkalan Suplai Air, Bantu Netralisir Tumpahan Solar di Jalur Arosbaya
Guna memastikan kebenaran informasi tersebut, awak media melakukan koordinasi dan konfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Bangkalan pada Rabu, 29/04/26. Melalui pesan singkat WhatsApp sekitar pukul 18.30 WIB, pihak media menyampaikan kronologi penangkapan tersebut.
Meski awak media telah memberikan detail lokasi dan jenis kendaraan, Kasat Reskrim Polres Bangkalan memberikan jawaban singkat dan membantah adanya peristiwa tersebut.
Baca Juga: Viral Dugaan Pungli PIP SDN Kamoneng, PC PMII Bangkalan Pastikan Dumas Digelar Senin
"Maaf nggak ada, Mas," tegas Kasat Reskrim pada pukul 19.12 WIB.
Hingga saat ini, perbedaan informasi antara temuan di lapangan dengan pernyataan resmi pihak kepolisian masih menjadi tanda tanya. Kasus peredaran rokok ilegal sendiri merupakan pelanggaran serius yang merugikan pendapatan negara dari sektor cukai.(Team/Red)
Editor : Redaksi