NIAS SELATAN,bnewsnasional.id– Dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) serta penggelembungan data siswa di SD Negeri 071217 Sifalago Susua Boe kini resmi bergulir ke ranah hukum. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Selatan, Nurhayati Telaumbanua, menegaskan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan dan audit atas kasus ini kepada Kejaksaan Negeri dan Inspektorat Nias Selatan.
"Yang bertanggung jawab di sekolah adalah kepala sekolah dan bendahara. Jika terbukti melanggar, harus bertanggung jawab sesuai hukum yang berlaku. Untuk pengungkapan kasus ini, kami serahkan ke Kejaksaan dan Inspektorat untuk diaudit dan ditindaklanjuti sesuai aturan," ujar Nurhayati saat dikonfirmasi di ruang kerjanya. Pihak Dinas Pendidikan juga berjanji akan memanggil kepala sekolah yang bersangkutan untuk dimintai keterangan serta melakukan evaluasi internal.
Di sisi lain, Kabid PTK Dinas Pendidikan Nias Selatan, Sokhiziduhu Hulu, menjelaskan bahwa pihaknya telah memanggil Kepala Sekolah SDN 071217, Asaman Laia, untuk klarifikasi awal. Namun, Dinas Pendidikan menegaskan kewenangan penentuan bersalah atau tidaknya berada di tangan penegak hukum.
Ketua Lembaga Garuda Sakti DPW Sumut, Apnison Duha, selaku pihak yang melaporkan kasus ini, menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan secara transparan demi mencegah kebocoran anggaran negara di sektor pendidikan. Pihaknya juga berencana untuk membawa temuan ini ke Polres Nias Selatan.
Mendesak Kejaksaan untuk Bertindak Cepat
Menyikapi perkembangan situasi ini, publik dan lembaga pemantau mendesak aparat penegak hukum tidak mengulur-ulur waktu. Kejaksaan Negeri Nias Selatan dituntut untuk segera memanggil dan memeriksa Kepala Sekolah SDN 071217 Sifalago Susua Boe guna mempertanggungjawabkan dugaan manipulasi data Dapodik dan anggaran BOS tersebut.
Klarifikasi sepihak dari kepala sekolah sama sekali bukan jaminan bersihnya tata kelola keuangan di sekolah tersebut. Oleh karena itu, Kejaksaan harus bergerak cepat, melakukan jemput bola, dan mengusut tuntas indikasi kerugian negara ini tanpa menunggu birokrasi yang berbelit-belit demi tegaknya keadilan dan transparansi publik.
Hingga saat ini, Kepala Sekolah SDN 071217 Sifalago Susua Boe, Asaman Laia, belum memberikan keterangan resmi ataupun tanggapan saat dikonfirmasi oleh awak media.
Editor : Redaksi