NIAS BARAT,bnewsNasional.id – Polemik pembentukan Koperasi Desa Merah Putih mencuat di Desa Hiliwa'ele, Kecamatan Moro'o, Kabupaten Nias Barat. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersama tokoh masyarakat resmi melayangkan surat keberatan dan meminta penundaan pembangunan kantor koperasi kepada Menteri Koperasi RI dan Gubernur Sumatera Utara.
Surat bernomor 144/039/BPD-HLW/VII/2026 tertanggal 17 Juli 2026 itu disampaikan karena BPD menilai proses pembentukan koperasi tidak sesuai aturan.
Dalam surat tersebut, BPD menegaskan bahwa Koperasi Desa Merah Putih Hiliwa'ele telah dibentuk dan akta notarisnya telah terbit tanpa melalui Musyawarah Desa yang melibatkan BPD dan masyarakat.
"Kami dari BPD beserta masyarakat Desa Hiliwa'ele tidak menyetujui pembentukan kepengurusan tersebut," tulis BPD.
BPD juga menyebut tidak pernah diundang, tidak pernah diberitahukan, dan tidak pernah memberikan persetujuan terkait pembentukan maupun susunan pengurus koperasi tersebut.
Yang lebih mengejutkan, Pj. Kepala Desa Hiliwa'ele disebut mengakui di hadapan BPD dan aparat desa bahwa musyawarah memang belum pernah dilakukan. Pj. Kades bahkan menyatakan dirinya "didesak dan mendapat tekanan dari pimpinan" sehingga bersedia menandatangani Berita Acara Musyawarah Desa.
Untuk memperbaiki proses, pada 11 Juni 2026 BPD bersama Pj. Kepala Desa telah mengundang masyarakat menggelar Musyawarah Desa ulang sesuai Inpres Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Hasil musyawarah telah mufakat, namun Pj. Kades tidak bersedia menandatangani Berita Acara dan Daftar Hadir sebagai syarat penerbitan akta.
Karena deadlock, pada 8 Juli 2026 BPD, Pj. Kades, dan tokoh masyarakat melakukan audiensi ke Dinas Ketenagakerjaan, Koperasi dan UKM Kabupaten Nias Barat. Dalam pertemuan itu Pj. Kades kembali mengakui pembentukan sebelumnya tidak melalui musyawarah. Namun Kepala Dinas menyatakan tidak bisa mengambil keputusan karena akta notaris kepengurusan sebelumnya sudah terbit.
Baca juga: Jalan Alternatif Gunungsitoli Nias Barat Masih Terisolir, Warga Minta Gubernur Sumut Tinjau Langsung
Atas kondisi ini, BPD Hiliwa'ele mengajukan 4 tuntutan:
1. Menunda seluruh pembangunan Kantor Koperasi Desa Merah Putih sampai terbentuk kepengurusan yang sah melalui Musyawarah Desa.
2. Mengevaluasi dan memeriksa proses pembentukan koperasi yang akta notarisnya terbit tanpa melibatkan BPD dan masyarakat.
3. Memfasilitasi Musyawarah Desa ulang agar terbentuk kepengurusan yang transparan dan disetujui masyarakat.
4. Menjamin pembentukan dan pengelolaan koperasi sesuai peraturan dan prinsip partisipasi masyarakat.
BPD berharap Menteri Koperasi dan Gubernur Sumut segera menindaklanjuti agar tidak terjadi persoalan baru di tengah masyarakat. Surat ini juga ditembuskan kepada Bupati Nias Barat dan Dinas Koperasi Provinsi serta Kabupaten.
Editor : Redaksi