NIAS BARAT,bnewsNasional.id - Polemik pembangunan RSUD Cerah Medika Kabupaten Nias Barat kembali memanas. Kali ini, masyarakat penghibah lahan secara resmi menyampaikan surat pengaduan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Nias Barat pada 16 Juli 2026. Dalam surat tersebut, para penghibah meminta DPRD segera turun tangan menindaklanjuti berbagai persoalan yang mereka nilai telah merugikan masyarakat dan mencederai keterbukaan informasi publik.
Surat bernomor Istimewa itu memuat sejumlah poin penting. Para pelapor menyatakan bahwa berdasarkan kondisi lapangan hingga 16 Juli 2026, pembangunan RSUD Cerah Medika yang berada di Desa Onolimbu, Kecamatan Lahomi, dinilai belum rampung. Mereka mengaku masih menemukan aktivitas pekerjaan di lokasi proyek, sehingga mempertanyakan berbagai pernyataan yang menyebut pembangunan rumah sakit tersebut telah selesai. Klaim bahwa pekerjaan masih berlangsung juga sejalan dengan sejumlah laporan lapangan yang sebelumnya telah diberitakan media.
Dalam laporannya, masyarakat juga menyoroti pernyataan seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Nias Barat yang disebut menyampaikan kepada publik bahwa pembangunan RSUD Cerah Medika telah selesai. Menurut para penghibah, pernyataan tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan dan berpotensi menyesatkan opini publik apabila kondisi proyek memang masih dalam tahap penyelesaian.
Tidak hanya itu, para penghibah juga menyampaikan keberatan atas penghentian hubungan kerja oleh pihak kontraktor terhadap masyarakat yang sebelumnya dilibatkan dalam pekerjaan proyek. Mereka mempertanyakan dasar kebijakan tersebut, sementara aktivitas pekerjaan di lokasi disebut masih berlangsung.
Sorotan lain dalam surat tersebut adalah dugaan tertutupnya akses informasi publik. Para pelapor mengaku pintu masuk proyek dijaga ketat sehingga masyarakat umum tidak dapat mengakses lokasi untuk melihat perkembangan pembangunan. Kondisi itu dinilai bertentangan dengan prinsip transparansi, mengingat proyek RSUD Cerah Medika merupakan pembangunan yang menggunakan anggaran negara dan menjadi perhatian luas masyarakat.
Melalui surat pengaduan itu, masyarakat penghibah meminta DPRD Kabupaten Nias Barat segera menjalankan fungsi pengawasan dengan melakukan peninjauan langsung, memanggil pihak-pihak terkait, serta memastikan pembangunan RSUD Cerah Medika diselesaikan sesuai ketentuan, spesifikasi teknis, dan asas keterbukaan kepada publik. Mereka juga melampirkan dokumen pendukung sebagai bahan pertimbangan DPRD dalam menindaklanjuti laporan tersebut.
Hingga berita ini disusun, isi surat tersebut merupakan pernyataan dan laporan dari masyarakat penghibah kepada DPRD. Pihak-pihak yang disebut dalam laporan, termasuk pemerintah daerah, kontraktor, maupun anggota DPRD yang dimaksud, masih memiliki hak untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan.
Editor : Redaksi