Dugaan Pelanggaran Prosedur dan Pemerasan Oknum Ditresnarkoba Polda Jatim, Orang Tua Tersangka Buka Suara

Reporter : Redaksi

Malang Kota, bnewsnasional.id — Sebuah dugaan pelanggaran prosedur hukum serius dan indikasi praktik transaksional yang melibatkan oknum anggota Ditresnarkoba Polda Jatim Unit 3 Subdit 3 mencuat ke publik. Kasus ini melibatkan penahanan seorang pemuda berinisial HI (25), yang dilaporkan telah ditahan selama hampir tiga bulan tanpa adanya surat pemberitahuan resmi maupun surat penangkapan yang diterima oleh pihak keluarga selaku orang tua kandung.

Berdasarkan investigasi langsung dan wawancara eksklusif bersama ayah kandung tersangka pada Senin malam 22/6/26, pihak keluarga menyatakan kekecewaan mendalam terhadap perlakuan hukum yang dinilai mencederai rasa keadilan. Menurut penuturan sang ayah, HI ditangkap oleh pihak kepolisian saat bulan suci Ramadan yang lalu, atau diperkirakan sekitar 8 hari berjalan di bulan puasa.

Baca juga: Aroma Transaksional Oknum Polda Jatim, Tak Mampu Bayar Dua Warga Malang Dijebloskan Sel

Mirisnya, sejak hari pertama penangkapan hingga berita ini diturunkan, pihak keluarga mengaku sama sekali tidak pernah menerima selembar pun surat tembusan resmi, baik itu Surat Perintah Penangkapan, Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), maupun kejelasan status hukum perkara dari kejaksaan. 

"Sama sekali tidak ada surat pemberitahuan atau tembusan tertulis yang kami terima sebagai orang tua," ujar ayah HI dengan nada getir.

Tidak hanya persoalan administrasi dan prosedur penahanan yang dinilai cacat hukum, kasus ini juga diwarnai dugaan tindakan transaksional di lingkungan penyidikan. Ayah HI membeberkan bahwa dirinya sempat membawa uang tunai senilai Rp50 juta ke ruangan Subdit 3 Unit 3 Ditresnarkoba Polda Jatim dengan maksud untuk meringankan beban hukum anaknya.

Baca juga: Sudah Diabsen Humas Polda Jatim, Belasan Wartawan Menunggu Hingga Malam Tanpa Kepastian, Keluarga di Rumah Turut Menanti

Berdasarkan informasi yang dihimpun, saat penangkapan, inisial HI diduga menguasai barang bukti (BB) narkotika dengan berat bruto mencapai 40,7 gram atau hampir mendekati setengah ons. Sang ayah mengaku menyerahkan uang tersebut di sebuah meja yang disaksikan oleh oknum perwira berinisial Kanit Ip. Namun, karena menyadari adanya kamera pengawas di ruangan tersebut, oknum tersebut diduga menolak menerima langsung dan meminta agar uang diserahkan kepada oknum anggota lain berinisial Su.

Uang sebesar Rp50 juta tersebut kemudian dibawa keluar ruangan oleh oknum Su dengan dalih menghindari pantauan kamera. Pihak keluarga menduga uang tersebut digunakan sebagai upaya transaksional untuk melakukan manipulasi atau pengurangan terhadap berat barang bukti yang disita oknum anggota Satnarkoba, meskipun hingga kini pihak keluarga tetap tidak mendapatkan kejelasan atau tembusan atas status hukum yang menimpa inisial HI.

Menanggapi temuan ini, awak media, menyampaikan desakan keras kepada jajaran pimpinan kepolisian, khususnya Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Jatim, untuk segera mengambil tindakan tegas. Pihaknya meminta agar dilakukan evaluasi menyeluruh dan penindakan tanpa pandang bulu terhadap oknum-oknum yang diduga mencoreng nama baik korps Bhayangkara.

Baca juga: Ada Apa! Dugaan Praktik TANGKAP-LEPAS Pengedar Narkoba di Ditresnarkoba Polda Jatim

"Kami meminta dengan hormat kepada Bapak Dirresnarkoba Polda Jatim agar mengusut tuntas keterlibatan anggotanya dalam perkara ini. Tindakan oknum-oknum seperti ini sangat mencederai rasa keadilan masyarakat serta merusak citra institusi Kepolisian Republik Indonesia yang tengah mengedepankan semangat Presisi," tegas awak media di akhir wawancara.

Sesuai Kode Etik Jurnalistik, media ini memberikan ruang seluas-luasnya bagi pihak terkait untuk memberikan hak jawab atau klarifikasi lebih lanjut.(Team/Red)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru