DPP LSM GEMPUR Desak Kejati Sumut Usut Dugaan Korupsi Dana Desa Rp375,7 Juta di Simalungun

Reporter : Redaksi

Proyek rabat beton Desa Hutamangaraja & irigasi Desa Mariah Hombang disorot LSM GEMPUR. Kades belum beri tanggapan, hak jawab terbuka

SIMALUNGUN, BnewsNasional.Id– Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Peduli dan Pejuang Rakyat (DPP LSM GEMPUR) mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dan Kejaksaan Negeri Simalungun segera mengusut dugaan tindak pidana korupsi penggunaan Dana Desa di Kecamatan Hutabayuraja, Kabupaten Simalungun.

Baca juga: Aliansi FARPKen Menduga Penanganan Kasus di Kejaksaan Negeri GunungSitoli Disparitasi Ada yang Kilat, Ada yang Mandek

Desakan itu disampaikan Ketua DPP LSM GEMPUR Bagus Halim, SE, didampingi Sekjen M. Ichsan Malik Silalahi kepada awak media, Selasa 16/6/2026. Menurut Bagus, desakan berdasarkan laporan masyarakat serta dokumentasi lapangan yang diterima pihaknya.

“Dana Desa adalah uang rakyat yang harus dikelola transparan dan akuntabel. Kami menerima laporan adanya dugaan penyimpangan di dua desa yang berpotensi merugikan keuangan negara,” ujar Bagus.

Dua Proyek Jadi Sorotan

Pertama, proyek rabat beton atau jalan desa di Desa Hutamangaraja dengan pagu anggaran Rp135.750.553. Proyek itu disebut berada di bawah tanggung jawab Kepala Desa Jepri Gultom. Berdasarkan laporan warga, kondisi jalan diduga mengalami keretakan dan kerusakan yang mengindikasikan masalah pada kualitas pekerjaan dan material.

Kedua, proyek pembangunan saluran irigasi di Desa Mariah Hombang dengan nilai anggaran Rp240 juta. Saat itu proyek berada di bawah tanggung jawab Kepala Desa Mendra Siregar. LSM GEMPUR menduga pekerjaan dikerjakan asal-asalan dan tidak sesuai spesifikasi teknis.

“Dari dokumentasi lapangan, sejumlah bagian bangunan irigasi mengalami retak-retak, kerusakan struktural, bahkan sebagian sudah rubuh sehingga tidak berfungsi sebagaimana mestinya,” tegas Bagus.

Total anggaran dua proyek yang disorot mencapai Rp375.750.553 atau sekitar Rp375,7 juta.

Minta Audit & Investigasi Lapangan

Atas temuan itu, DPP LSM GEMPUR meminta aparat penegak hukum melakukan audit menyeluruh, investigasi lapangan, dan penelusuran kemungkinan adanya pekerjaan tidak sesuai spesifikasi maupun dugaan proyek fiktif.

“Kami sudah melampirkan dokumentasi dan foto kondisi proyek sebagai bagian laporan ke instansi terkait. Jika ditemukan unsur pelanggaran hukum dan kerugian negara, pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Bagus.

LSM GEMPUR mengaku bertindak sebagai lembaga sosial kontrol berdasar UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan PP No. 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Masyarakat.

Hak Jawab Terbuka

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Hutamangaraja Jepri Gultom dan Kepala Desa Mariah Hombang Mendra Siregar belum memberikan keterangan atau tanggapan resmi terkait tudingan tersebut.

Demi prinsip keberimbangan dan kode etik jurnalistik, ruang hak jawab tetap terbuka lebar bagi pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru