Wakil Direktur CV. Putra Jaya Abadi Inisial ML Ditahan

Korupsi di Nias Barat Wakil Direktur CV. Putra Jaya Abadi Inisial ML Ditahan Kejari Gunungsitoli

Reporter : YUNIANTO

Korupsi di Nias Barat Wakil Direktur CV. Putra Jaya Abadi Inisial ML Ditahan Kejari Gunungsitoli


Nias Indonesia,bnewsNasional.id-Kejaksaan Negeri Gunungsitoli terus mengembangkan kasus korupsi di Dinas Kesehatan Kabupaten Nias Barat. Setelah melakukan penyelidikan yang intensif, Tim Jaksa Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) berhasil menahan satu orang tersangka baru, ML, Wakil Direktur XI CV. Putra Jaya Abadi, yang menjadi kontraktor pembangunan tembok penahan tanah (TPT) di Rumah Sakit Pratama Lologolu, Kecamatan Mandrehe, Kabupaten Nias Barat, dengan nilai kontrak Rp2.466.831.893.

Baca juga: Kasi Intel Kejari Gunungsitoli Buru Koruptor Dana Desa Dahana Tabaloho LHP Audit Inspektorat Jadi Sorotan

Penahanan ML ini merupakan bagian dari upaya Kejari Gunungsitoli untuk mengungkap kasus korupsi yang merugikan negara. "Kami akan terus melakukan pengembangan kasus ini hingga tuntas," kata Kasi Pidsus Kejari Gunungsitoli.

Masyarakat Nias Barat menyambut baik penahanan ML dan berharap agar kasus ini segera diselesaikan. "Kami ingin keadilan ditegakkan dan uang negara yang dikorupsi bisa kembali," ujar seorang warga.

Dana yang digunakan untuk pembangunan TPT di Rumah Sakit Pratama Lologolu berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2023. Namun, diduga ada penyimpangan dalam penggunaan dana tersebut.

Kejari Gunungsitoli telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk pejabat di Dinas Kesehatan Kabupaten Nias Barat. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya indikasi kuat bahwa ada penyimpangan dalam proses pembangunan TPT.

Baca juga: Korupsi di SMPN 3 Tugala Oyo: Dana Revitalisasi Rp 2,5 Miliar Raib, LSM Gmicak Desak Kejaksaan Gunungsitoli Usut Tuntas

ML dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jika terbukti bersalah, ML dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Kejari Gunungsitoli juga telah melakukan penyitaan aset-aset milik ML yang diduga terkait dengan kasus korupsi ini. "Kami akan terus melakukan penyidikan hingga kasus ini tuntas," kata Kasi Pidsus.

Masyarakat Nias Barat berharap agar Kejari Gunungsitoli dapat menyelesaikan kasus ini dengan transparan dan adil. "Kami ingin keadilan ditegakkan dan uang negara yang dikorupsi bisa kembali," ujar seorang aktivis anti-korupsi.

Baca juga: Kasek SMP Negeri 3 Tugala Oyo Dilaporkan LSM GMICAK ke Kejari Gunungsitoli atas Dugaan Korupsi Pembangunan Revitalisasi.

Kejari Gunungsitoli telah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Inspektorat untuk melakukan audit terhadap proyek-proyek di Dinas Kesehatan Kabupaten Nias Barat.

Penahanan ML ini merupakan langkah konkret Kejari Gunungsitoli dalam memberantas korupsi di Nias Barat. "Kami akan terus bekerja keras untuk mengungkap kasus-kasus korupsi lainnya," kata Kasi Pidsus.(TIM BAKET)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru