Bangkalan,bnewsnasional.id – Skandal dugaan pemalsuan dokumen tanah kembali mengguncang Desa Buduran. Laporan resmi kini telah dilayangkan oleh LBH Tjakraningrat ke Polres Bangkalan pada Jumat (20/2), terkait dugaan pemalsuan Letter C atas aset tanah milik KUD Buduran.
Kasus ini menyeret persoalan serius: dugaan perubahan kepemilikan tanah desa yang sebelumnya diketahui sebagai aset Koperasi Unit Desa (KUD), namun diduga beralih secara tidak sah melalui manipulasi dokumen administrasi.
Baca juga: Aroma Kejahatan Administrasi Tercium Kuat, KUD Buduran Dibayangi Somasi Pidana
Dalam laporan tersebut, ditemukan sejumlah kejanggalan krusial.
Pada 2010, Kepala Desa saat itu disebut tidak memiliki kewenangan sebagai pengelola tanah KUD. Namun secara mengejutkan, muncul perubahan data kepemilikan dalam dokumen desa. Tak hanya itu, terdapat dugaan penggunaan tanda tangan dan stempel resmi desa yang tidak melalui prosedur administratif yang sah.
Ironisnya, bangunan yang berdiri di atas lahan tersebut sempat dibongkar pada tahun yang sama — tanpa persetujuan masyarakat maupun pemerintah desa.
Tanah seluas kurang lebih 600 meter persegi yang tercatat dalam Persil Nomor 57 Klas D-1 itu berada di lokasi strategis. Fakta lain yang tak kalah mencengangkan, lahan tersebut diketahui telah disewakan kepada pihak lain sejak 2010 hingga 2030 dengan nilai kontrak mencapai Rp40 juta.
Polemik semakin memanas setelah mantan Kepala Desa Buduran, Abdul Azis, angkat suara. Namanya disebut-sebut dalam dokumen Letter C yang kini dipersoalkan.
Dengan tegas ia membantah keterlibatannya.
“Saya tidak pernah merasa menandatangani dan menyetempel dokumen Letter C tersebut. Pertanyaan saya, itu stempel dan tanda tangan saya didapat dari mana?” tegas Abdul Azis.
Baca juga: Diduga Palsukan Dokumen Aset Desa, Ketua KUD Buduran Terancam Dilaporkan ke Polisi
Pernyataan tersebut membuka dugaan baru: adanya pihak yang diduga menggunakan identitas pejabat desa tanpa izin untuk melegitimasi dokumen.
Kini, kasus dugaan pemalsuan aset di Desa Buduran resmi berada dalam penanganan kepolisian. Publik menanti keberanian aparat untuk mengungkap siapa aktor di balik dugaan manipulasi dokumen yang berpotensi merugikan aset desa tersebut.(Team/Red)
Editor : Redaksi