LAKI Nias Selatan Laporkan PP-HCMNI ke Kesbangpol Sumut, Tuduhannya, Sabotase Pemekaran Provinsi Nias
Kepulauan Nias,bnewsNasional.id - Dewan Pimpinan Cabang Laskar Anti Korupsi Indonesia (DPC LAKI) Kabupaten Nias Selatan resmi melaporkan Pimpinan Pusat Himpunan Cendikiawan Muslim Nias-Indonesia (PP-HCMNI) ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Sumatera Utara.
Laporan ini terkait pernyataan PP-HCMNI yang menolak pemekaran Provinsi Kepulauan Nias, yang dianggap memicu konflik horizontal dan mengabaikan aspirasi lokal masyarakat Nias.
"Pernyataan PP-HCMNI telah menimbulkan kemarahan dan kegaduhan luar biasa di tengah masyarakat 4 Kabupaten dan 1 Kota di Kepulauan Nias. Hal ini sangat berpotensi memicu benturan fisik antara masyarakat pro-pemekaran dengan simpatisan organisasi tersebut di lapangan," ujar perwakilan DPC LAKI Nias Selatan.
DPC LAKI Nias Selatan menuding PP-HCMNI telah melanggar fungsi ormas dalam menjaga harmoni sosial dan justru menjadi pemicu perpecahan masyarakat.
Mereka meminta Kaban Kesbangpol Sumut untuk memanggil pengurus PP-HCMNI, melakukan evaluasi, dan mencabut SKT PP-HCMNI.
"PP-HCMNI harus bertanggung jawab atas pernyataannya yang telah meresahkan masyarakat Nias.
Kami meminta hukum harus berdiri di atas kepentingan rakyat banyak, bukan di atas opini segelintir orang yang merasa 'cendikiawan' namun buta terhadap penderitaan rakyat di pelosok Nias," tegas perwakilan DPC LAKI Nias Selatan.
Laporan DPC LAKI Nias Selatan ini juga didasarkan pada Undang-Undang No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, yang mengamanatkan ormas untuk menjaga persatuan, kesatuan, dan ketertiban umum.
"PP-HCMNI telah melanggar amanat undang-undang dengan pernyataan yang memicu konflik dan mengabaikan aspirasi lokal masyarakat Nias," tambah perwakilan DPC LAKI Nias Selatan.
Pasal 21 Undang-Undang No. 17 Tahun 2013 juga menyebutkan bahwa ormas harus menjaga dan memelihara nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, dan Bhinneka Tunggal Ika. "Pernyataan PP-HCMNI yang menolak pemekaran Provinsi Kepulauan Nias telah melanggar nilai-nilai tersebut," tegas perwakilan DPC LAKI Nias Selatan.
DPC LAKI Nias Selatan juga mengacu pada Pasal 28 Undang-Undang No. 17 Tahun 2013 yang menyebutkan bahwa ormas dapat dibubarkan jika terbukti melanggar ketentuan undang-undang.
"Jika PP-HCMNI terbukti melanggar undang-undang, maka kami meminta Kaban Kesbangpol Sumut untuk membubarkan organisasi tersebut," tambah perwakilan DPC LAKI Nias Selatan.
Pihak PP-HCMNI belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan DPC LAKI Nias Selatan. Namun, salah satu pengurus PP-HCMNI, Assoc. Prof. Dr. Ali Yusran Gea, menyatakan bahwa organisasi mereka hanya ingin menjaga kepentingan masyarakat Nias. "Kami tidak ingin ada yang salah paham, kami hanya ingin yang terbaik untuk masyarakat Nias," ujar Ali Yusran Gea.
DPC LAKI Nias Selatan berharap agar Kaban Kesbangpol Sumut dapat menindaklanjuti laporan mereka dengan serius dan objektif. "Kami ingin keadilan dan kebenaran ditegakkan, dan masyarakat Nias dapat hidup dalam damai dan sejahtera," tegas perwakilan DPC LAKI Nias Selatan.
Editor : Redaksi