Tukang Service AC Nyambi Jual Sabu Dan Pil Dobel LL

avatar Redaksi

Surabaya, Beritanewsnasional.com -Berdalih kurang penghasilan untuk kebutuhan hidup, RPA (23) tukang service AC, warga Jalan Kupang Gunung Surabaya nyambi jualan narkotika jenis sabu dan pil dobel LL.

Berdalih kurang penghasilan untuk kebutuhan hidup, RPA (23) tukang service AC, warga Jalan Kupang Gunung Surabaya nyambi jualan narkotika jenis sabu dan pil dobel LL.

Baca Juga: Hijaukan Lingkungan Kerja, Kecamatan Arosbaya Gelar Aksi Bersih-Bersih di Hari Lingkungan Hidup Sedunia

Al hasil tersangka dibekuk anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya pada Rabu (31/1/24) sekira pukul 18.30 Wib, di tempat kos Putat Jaya Kec. Sawahan Surabaya beserta barang buktinya.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya Kompol Suria Miftah membenarkan bahwa tersangka RPA ditangkap petugas di tempat kosnya dengan barang bukti sabu-sabu dan pil koplo dobel LL.

“Adapun barang bukti yang diamankan petugas berupa 1bungkus tablet warna putih berisi

obat keras jenis pil double L 1000 butir, 2 bungkus serbuk pil koplo, plastik klip berisi sabu dengan berat 0,441 gram, pil warna coklat narkotika jenis extacy dengan berat netto 0,147 gram, 2 timbangan elektrik, 2 bendel plastik klip, skrop terbuat dari sedotan, dan HP.” terang Kompol Suria Miftah. Selasa (6/2/2024).

Baca Juga: Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Jajaran Pasar Arosbaya Gelar Kerja Bakti Bersama

Saat diintorgasi tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut dibeli seharga Rp. 850.000, per botol berupa pil warna putih logo LL didapat dengan cara membeli dari seorang inisial R (DPO) pada Jumat (26/1/24) sekira pukul 21.00 Wib di daerah Putat Jaya Punden Surabaya.

“Sedangkan narkotika jenis sabu, Ia dapatkan dari Sodara A (DPO) dengan cara dititipikan dan seandainya ada pembeli, tersangka mengambilnya dan mendapat imbalan dan keuntungan serta tersangka juga mendapatkan narkotika jenis sabu secara gratis.” ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Tersangka dijerat Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2023 tentang kesehatan.

Baca Juga: Batas Gramasi Kepemilikan Narkotika Sebagai Penyalah Guna Dalam SEMA 04/2010 Diuji

red

Berita Terbaru