Janji Gaji P3K-PW Cair Oktober Belum Terwujud, 12 Oktober 2026 Masih Nihil P3K-PW Nias Barat Pertanyakan Komitmen Bupati

avatar Redaksi

NIAS BARAT,bnewsnasional.id — Janji pencairan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (P3K-PW) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Barat yang sebelumnya disebut akan terealisasi pada Oktober 2026 kini kembali menjadi sorotan publik. Pasalnya, hingga Senin, 12 Oktober 2026, sejumlah P3K-PW mengaku belum menerima pembayaran sebagaimana yang mereka harapkan.

Pernyataan mengenai pencairan tersebut sebelumnya beredar di media sosial dan menjadi harapan bagi para P3K-PW yang selama ini menantikan kepastian pembayaran hak mereka.

Baca Juga: KELUARGA BESAR DINAS PENDIDIKAN NIAS BARAT MELAYAT, Sampaikan Duka Cita atas Berpulangnya Ayahanda Sekretaris Dinas.

Namun, hingga pertengahan Oktober, harapan itu disebut belum menjadi kenyataan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan di kalangan pegawai: apakah janji pencairan tersebut masih menjadi prioritas Pemerintah Kabupaten Nias Barat, atau justru kembali tertunda tanpa kepastian?

P3K-PW Mengaku Jenuh Menunggu Janji,Salah seorang P3K-PW di Kabupaten Nias Barat yang meminta identitasnya dirahasiakan menyampaikan kepada media BnewsNasional.id bahwa mereka mulai merasa jenuh dengan janji pencairan gaji yang terus dinantikan.

Menurut sumber tersebut, sejak Agustus 2026, informasi mengenai pencairan telah berulang kali menumbuhkan harapan para pegawai. Bahkan, ia mengaku mendengar langsung pernyataan Bupati Nias Barat, Dr. Eliyunus Waruwu, yang menyebut pembayaran akan direalisasikan pada Oktober.

“Sejak Agustus kami sudah menunggu. Kami berharap janji pencairan itu benar-benar terealisasi. Namun, sampai tanggal 12 Oktober ini, gaji yang kami nantikan belum juga cair,” ungkap sumber tersebut kepada BnewsNasional.id.

Ia juga menyampaikan bahwa dalam kesempatan pembukaan Bamus di ruang sidang DPRD Nias Barat, Bupati disebut menyampaikan bahwa gaji P3K-PW akan turun pada awal Oktober.

Akan tetapi, berdasarkan pengakuan sumber tersebut, hingga kini pembayaran itu belum diterima.

Keluhan tersebut mencerminkan keresahan pegawai yang membutuhkan kepastian penghasilan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Bagi mereka, gaji bukan sekadar angka dalam administrasi pemerintahan, melainkan sumber penghidupan untuk memenuhi kebutuhan keluarga.

 

SK dan SPK Disebut Sudah Habis Masa Berlakunya,Persoalan yang disampaikan sumber tersebut tidak hanya menyangkut pembayaran gaji. Ia juga mengungkapkan bahwa masa berlaku Surat Keputusan (SK) dan Surat Perjanjian Kerja (SPK) mereka disebut telah berakhir.

Menurutnya, informasi yang diterima menyebutkan bahwa dokumen tersebut sedang dalam proses penyusunan atau perpanjangan kembali. Namun, sampai 12 Oktober 2026, mereka mengaku belum menerima dokumen yang dimaksud.

“Kami juga mempertanyakan SK dan SPK yang sudah habis masa berlakunya. Katanya sedang disusulkan kembali, tetapi sampai hari ini belum dibagikan kepada kami,” ujarnya.

Situasi ini menimbulkan pertanyaan mengenai kepastian administrasi kepegawaian, status hubungan kerja, serta mekanisme pembayaran hak para P3K-PW.

Pemerintah daerah diharapkan memberikan penjelasan terbuka mengenai tahapan penyelesaian dokumen tersebut, termasuk apakah terdapat kendala administrasi, penganggaran, atau proses lainnya yang menyebabkan keterlambatan.

 

P-APBD 2026 Disetujui, Publik Menanti Realisasi,Sebelumnya, Bupati Nias Barat, Dr. Eliyunus Waruwu, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Nias Barat dalam rangka pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 pada Rabu, 30 September 2026.

Dalam rapat tersebut, Bupati meminta Sekretaris Daerah bersama seluruh jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) segera mengawal rekomendasi Badan Anggaran dan catatan fraksi-fraksi sebagai dasar percepatan pelaksanaan program dan kegiatan.

Baca Juga: Rektor Unias Dan Pemkab Nias Barat  Sepakat Jalin Kerja Sama Beasiswa, Perkuat SDM Putra-Putri Daerah

Bupati juga menekankan pentingnya koordinasi antar-OPD dan meminta agar proses administrasi tidak dijadikan alasan untuk menunda pekerjaan. Dengan waktu efektif yang tersisa sekitar tiga bulan, seluruh program diminta berjalan cepat, terkoordinasi, dan tetap mengutamakan kualitas.

Pernyataan tersebut kini menjadi relevan untuk dikaitkan dengan tuntutan kepastian pembayaran gaji P3K-PW.

Meskipun persetujuan bersama P-APBD 2026 telah dilakukan, rancangan tersebut masih harus melalui tahapan evaluasi Gubernur Sumatera Utara dan sinkronisasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Karena itu, persetujuan P-APBD tidak serta-merta dapat diartikan bahwa anggaran gaji P3K-PW sudah tersedia atau dapat langsung dicairkan. Kepastian tersebut perlu dijelaskan oleh pemerintah daerah berdasarkan dokumen anggaran, status administrasi pegawai, serta tahapan pencairan yang berlaku.

 

Bupati dan OPD Terkait Diharapkan Memberikan Penjelasan,Di tengah keresahan tersebut, para P3K-PW membutuhkan penjelasan konkret dari Bupati Nias Barat dan perangkat daerah terkait, khususnya mengenai:

 

-Kapan gaji P3K-PW yang tertunda akan dibayarkan?

- Apa penyebab pembayaran yang sebelumnya diharapkan cair pada awal Oktober belum terealisasi?

Baca Juga: Manajer UP3 Nias Leonard Panjaitan Bersama Bupati Nias Barat Tinjau Lokasi Rencana Pembangunan PLTD di Simaeasi

-Bagaimana status SK dan SPK yang disebut telah berakhir masa berlakunya?

-Apakah anggaran pembayaran telah tersedia dan bagaimana tahapan administrasi pencairannya?

-Apa langkah konkret pemerintah daerah untuk memberikan kepastian kepada para pegawai?

Kepastian informasi sangat penting agar para pegawai tidak terus berada dalam ketidakpastian dan masyarakat memperoleh gambaran yang jelas mengenai tindak lanjut pemerintah.

 

Jangan Biarkan Janji Berhenti sebagai Pernyataan Pemerintahan yang baik tidak hanya diukur dari penyampaian target dan instruksi percepatan program, tetapi juga dari kemampuan memastikan kebijakan dilaksanakan secara nyata, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Bagi P3K-PW, pencairan gaji yang terus dinantikan menyangkut kebutuhan hidup dan kepastian kerja. Karena itu, pemerintah daerah diharapkan tidak membiarkan persoalan ini berlarut-larut tanpa penjelasan yang memadai.

BnewsNasional.id membuka ruang konfirmasi dan hak jawab kepada Bupati Nias Barat, Sekretaris Daerah, Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), serta perangkat daerah yang menangani kepegawaian untuk menjelaskan kondisi sebenarnya, kendala yang dihadapi, dan target penyelesaian pembayaran gaji P3K-PW.

Penjelasan resmi pemerintah daerah diperlukan agar persoalan ini tidak hanya menjadi polemik di media sosial, melainkan memperoleh penyelesaian yang jelas dan terukur.

Berita Terbaru