Malang Kabupaten, BnewsNasional.id – Dugaan aksi kekerasan fisik terhadap murid kembali mencoreng dunia pendidikan. Kasus dugaan penganiayaan terjadi di SD Katolik Wignya Mandala, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang, di mana seorang oknum guru berinisial E diduga melakukan aksi mencubit terhadap siswinya yang berinisial G. N.
Peristiwa tersebut memicu kekecewaan mendalam dari pihak keluarga korban dan berlanjut pada klarifikasi yang berlangsung cukup tegang di lingkungan sekolah.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari pihak guru (E), insiden tersebut bermula pada hari Kamis saat pelajaran seni rupa berlangsung. Saat itu, guru memberikan tugas menggambar dan meninggalkannya ke aula sekolah untuk mengurus kegiatan siswa kelas 1 dan 2, serta menyerahkan pengawasan kelas kepada ketua kelas.
Namun, beberapa saat kemudian ketua kelas melaporkan bahwa korban gaduh dan teriak-teriak di dalam kelas. Meski sempat ditegur, korban diduga tetap tidak bisa tenang. Oknum guru tersebut kemudian mendatangi kelas dan secara spontan melakukan aksi mencubit terhadap murid yang bersangkutan.
Proses konfirmasi dan klarifikasi di sekolah sempat diwarnai perdebatan sengit. Saat diajak berkomunikasi oleh awak media, oknum guru berinisial E mulanya enggan memberikan penjelasan lantaran keberatan jika pertemuannya direkam.
Menanggapi penolakan tersebut, awak media yang bertugas langsung memberikan pemahaman terkait landasan hukum dan kebebasan kerja jurnalistik dalam mengumpulkan informasi publik.
"Bu, saya mau tanya, undang-undang mana yang melarang seorang wartawan atau jurnalis untuk merekam? Nggak ada, kan?" tegas salah satu awak media di lokasi.
Setelah memberikan argumentasi terkait hak peliputan pers dan keterbukaan informasi, selang beberapa menit kemudian oknum guru tersebut akhirnya luluh dan mengizinkan proses wawancara direkam.
Ibu dari korban mengungkapkan rasa prihatin dan kekecewaannya yang mendalam atas kekerasan fisik yang menimpa anaknya hingga membekas memar.
"Kasihan, kalau ada salah ya ditegur saja, jangan dibeginikan, jangan dicubit. Saya sendiri ibunya tidak pernah bikin dia seperti ini. Dunia pendidikan kok bisa seperti ini," ungkap ibu korban dengan nada kecewa.
Pihak keluarga bersama pendamping menegaskan bahwa tindakan fisik berupa pencubitan maupun pemukulan terhadap anak tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun.
"Anak tersebut tidak bersalah, dan walaupun salah, tidak boleh dipukul atau dicubit seperti itu. Seharusnya ada komunikasi dan pembinaan yang baik," ungkap pihak pendamping.
Baca Juga: Ketua APKB Tegaskan Tetap Kawal Aduan Warga Ketetang, Meski Diduga Ada Upaya Lobi
Pihak pendamping menilai tindakan guru tersebut tidak mencerminkan sosok pendidik yang teladan. Seharusnya, jika siswa melanggar ketertiban, guru melakukan pendekatan persuasif, memberikan arahan, atau memanggil orang tua ke sekolah untuk berdiskusi bersama, bukan mengambil langkah penertiban fisik secara mendadak.
Hingga berita ini diturunkan, pihak keluarga berharap ada tindakan tegas serta evaluasi menyeluruh dari pihak sekolah maupun dinas terkait agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang terkait untuk menyampaikan penjelasan atau tanggapan guna memenuhi asas keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(Tim/Red)
Editor : Redaksi