NIAS, bnewsNasional.id – Menyikapi bencana tanah longsor yang melanda sejumlah ruas jalan, Bupati Nias mengeluarkan *Surat Edaran Nomor 500.11.1/1716/PKP2LH/VII/2026 tentang Pembatasan Tonase Muatan Kendaraan yang melintasi jalan terdampak di wilayah Kabupaten Nias.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada Pelaku Usaha Angkutan Orang dan Barang serta pengguna kendaraan Roda 4 dan/atau lebih.
Baca Juga: Pemuda Nias Minta Pemerintah Fokus pada Ekonomi Produktif Lokal
2 Titik Rawan Longsor Jadi Perhatian
Dalam edaran itu disebutkan 2 titik utama yang terdampak longsor:
1. Ruas Jalan Nasional Km 47.7 Dusun II Desa Sindrondro, Kecamatan Bawolato
2. Ruas Jalan Nasional Km 34.6 Jembatan Idano Sinizi, Dusun I Desa Tuhembuasi, Kecamatan Sogae'adu
Selain 2 titik tersebut, pembatasan juga berlaku di beberapa titik lain di wilayah Kabupaten Nias yang terdampak bencana.
Isi Edaran: Maksimal Muatan 10 Ton
Bupati Nias meminta seluruh pengguna jalan untuk membatasi aktivitas lalu lintas dan tonase muatan kendaraan dengan maksimal muatan 10 (sepuluh) ton*.
Baca Juga: Ketua BPD Dahadano Botombawo: Pengawasan Lampu Merah, Microbus BUMDes Jadi 'Bis Pribadi.
Tujuan pembatasan ini adalah:
-Mengurangi kecelakaan lalu lintas di area rawan longsor
-Memperlancar upaya perbaikan jalan oleh instansi terkait
-Meminimalisir potensi kerusakan tambahan pada badan jalan yang sudah labil
Imbauan ke Pelaku Usaha dan Masyarakat
Pemerintah Kabupaten Nias mengimbau para pelaku usaha angkutan dan masyarakat pengguna jalan agar mematuhi ketentuan dalam surat edaran ini demi keselamatan bersama dan kelancaran distribusi logistik.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada informasi sanksi tegas bagi pelanggar. Namun diharapkan kesadaran bersama untuk tidak memaksakan kendaraan dengan muatan berlebih melintas di titik rawan.
Masyarakat juga diimbau tetap berhati-hati, mengikuti arahan petugas di lapangan, dan memantau informasi terbaru dari BPBD dan Dinas PUPR Kabupaten Nias terkait perkembangan perbaikan jalan.
Reporter: Tim Redaksi
bnewsNasional.id
Editor : Redaksi