Laporan Sudah Masuk, Penyelidikan Berjalan, Ekskavator Tetap Bebas Beroperasi Lokasi Dugaan Galian Ilegal Lasarabahili

avatar Redaksi

GUNUNGSITOLI,bnewsNasional.id- Situasi dugaan penambangan galian C tanpa izin di Desa Lasarabahili, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli Sumatera Utara memunculkan tanda tanya serius atas penegakan hukum di daerah ini. Hari ini, terlihat jelas sebuah alat berat ekskavator aktif beroperasi mengeruk tanah dan bahan galian di lokasi yang sama, padahal warga telah melaporkan kasus tersebut secara resmi kepada pihak kepolisian dan hingga kini masih dalam tahap penyelidikan.
 
Sebelumnya, warga telah menyampaikan laporan resmi terkait dugaan aktivitas galian ilegal yang diduga merusak lingkungan dan prasarana. Salah satu kerusakan yang terlihat nyata adalah Tembok Penahan Tanah (TPT) yang retak dan rusak, diduga kuat akibat getaran berulang dari pengoperasian alat berat.
 
Masyarakat berharap setelah laporan diterima, aparat akan segera turun ke lokasi, melakukan pengamanan, dan menghentikan sementara aktivitas guna pemeriksaan. Namun yang terjadi justru sebaliknya: aktivitas tidak pernah benar-benar berhenti, dan hari ini alat berat kembali terlihat bekerja tanpa ada hambatan sedikitpun.
 
Masih beroperasinya ekskavator di tengah status "penyelidikan" menimbulkan sejumlah pertanyaan mendasar yang belum terjawab:
 
- Mengapa lokasi tidak pernah diamankan atau disegel padahal laporan sudah masuk?

- Dari mana keberanian pelaku terus bekerja seakan tidak ada yang melarang?

Baca Juga: PERKOKOH SINEGRITAS, KAPOLRES NIAS GELAR SILAHTURAHMI DAN NGOPI BARENG BERSAMA KAJARI GUNUNGSITOLI. 

- Apakah tim penyelidik belum pernah meninjau lokasi, atau mengetahui namun sengaja membiarkan?

Baca Juga: Keadilan Membeku Selama 11 Tahun : Keluarga Pertanyakan Nasib Kasus Kematian Piusman di Polsek Moi

- Apakah pengamanan lokasi bukan kewajiban aparat setelah menerima laporan dugaan tindak pidana?
 
Secara hukum, setelah laporan diterima, aparat wajib melakukan pengamanan lokasi agar kerusakan tidak meluas dan barang bukti tidak hilang. Fakta bahwa alat berat tetap bergerak bebas menunjukkan hal tersebut belum dilaksanakan.
 
SUARA WARGA: "HUKUM TERASA TIDAK BERPIHAK PADA RAKYAT"
 
Yason Yonata Gea, S.Pd, salah satu Aktivis  yang menyampaikan keprihatinannya kepada awak media menyatakan Rabu (16/7/2026)
 
"Saya sangat prihatin sekaligus mempertanyakan keseriusan penanganan kasus ini. Laporan sudah masuk, kerusakan tembok penahan tanah sudah nyata, kasus tercatat masih dalam tahap penyelidikan. Namun hari ini ekskavator kembali beroperasi seolah tidak pernah ada laporan sama sekali."
 
"Apakah laporan warga hanya selembar kertas yang bisa diabaikan begitu saja? Seharusnya lokasi diamankan. Kenyataannya justru sebaliknya semakin dilaporkan, semakin berani mereka bekerja. Dari mana keberanian itu? Apakah ada jaminan perlindungan dari pihak tertentu?"
 
"Kami hanya meminta satu hal: hukum ditegakkan secara tegas dan adil. Jika ilegal, hentikan sekarang, amankan alatnya, proses sesuai undang-undang. Jangan biarkan warga merasa bahwa hukum tidak berpihak pada rakyat kecil. Rakyat sedang mengawasi."
 
HUKUM TEGAS, TAPI BELUM BERJALAN
 
Berdasarkan Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020, pertambangan tanpa izin adalah tindak pidana yang diancam penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Aturannya jelas, larangannya tegas. Namun di Desa Lasarabahili, gerakan alat berat tampaknya berjalan lebih cepat daripada langkah penegakan hukum.
 
MENUNGGU TINDAKAN NYATA
 
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak kepolisian terkait mengapa lokasi tidak diamankan dan mengapa alat berat dibiarkan terus beroperasi di tengah proses penyelidikan. Warga menuntut agar penyelidikan tidak sekadar tertulis di atas kertas, melainkan dibuktikan dengan tindakan nyata: penghentian kegiatan, pengamanan lokasi, dan penegakan hukum tanpa pandang bulu.
 
"Laporan sudah ada, hukum sudah jelas, bukti sudah terlihat. Yang belum ada hanyalah tindakan nyata yang seharusnya sudah dilakukan sejak laporan pertama masuk."

Berita Terbaru